Sains
01 Maret, 2022 17:57 WIB
Penulis:Algooth Putranto
Editor:Redaksi
Sengkarut Desa Wadas sebagai lokasi penambangan (quarry) batu andesit bagi Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah belum memasuki babak baru. Tapi bisa jadi, mas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sedang menunggu hasil final AMDAL lokasi alternatif quarry.
Eduwara mendapati, setidaknya ada tiga lokasi baru quarry batu andesit yang masuk dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) sumber quarry alternatif Bendungan Bener.
Jadi karena sebagian warga Wadas di Kecamatan Bener ngeyel menolak, bisa jadi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Kementerian PUPR pada 11 Februari 2020 membuka tender AMDAL dan LARAP sumber quarry alternatif Bendungan Bener.
Pengumuman tender dilakukan secara terbuka dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Nilai Pagu Paket pekerjaan ini adalah Rp. 1.990.450.000,00—tolong dibaca pelan-pelan karena angkanya banyak.
Sumber dananya? APBN. Hingga pengumuman lelang pekerjaan ini ditutup pada 18 Februari 2020 jam 23.59 WIB, peserta tender pekerjaan ini mencapai 38 peserta. Terdapat 21 tahapan hingga terpilih PT AI, perusahaan yang berkantor di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
PT AI menang tender dengan nilai tawaran Rp. 1.791.647.000,00—lagi-lagi tolong dibaca pelan-pelan angkanya. Kontraknya diteken antara tanggal 15 atau 16 April 2020. Pada tahun 2022, PT AI juga memenangkan proyek tender penyusunan AMDAL Bendungan Kolhua, NTT.
Berbeda dengan AMDAL tahun 2018 yang merupakan dokumen sapu jagad karena merupakan dokumen AMDAL Bendungan Bener—yang di dalamnya sekaligus berisikan lokasi-lokasi quarry andesit, termasuk Desa Wadas, nah tahun 2020, AMDAL dan LARAP khusus dimaksudkan untuk mengkaji tiga desa baru sebagai alternatif penyediaan batu andesit Bendungan Bener.
Ketiganya yakni Desa Guyangan, Desa Kemijing dan Desa Banyuasin. Semuanya ada di Kecamatan Luano. Bisa jadi saat itu, setelah kena protes sana sini, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak sebagai pemrakarsa proyek menjadi lebih pintar. Jadilah mereka membuat tender baru.
Dengar punya dengar, PT AI selaku pemenang tender AMDAL dan LARAP sumber quarry alternatif Bendungan Bener sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik Studi AMDAL dan LARAP di Kecamatan Loano yang dilaksanakan di ruang Aula Kec Loano pada Kamis 6 Agustus 2020.
Mengutip tribratanewspurworejo.com, sosialisasi tersebut dihadiri Camat Loano Laksana Sakti AP M.Si, Kapolsek Loano AKP Sarpan, Danramil Loano Kapten Sutrisno dan Babinsa, Kades Banyuasin Separe: Nur Ichsan, Kades Kemejing: Wakhid Nurzaini, Kades Banyuasin Kembaran: Abdul Aziz, Kades Guyangan: Prayitno
Hadir juga Perwakilan dari Dinas Balai Besar Sungai Serayu Opak, Qorry, Perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Purworejo, konsultan dan pelaksana proyek pembangunan bendungan serta tamu undangan berjumlah 40 orang.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Laksana Sakti AP menyampaikan untuk wilayah Kecamatan Loano ada empat desa yakni Ds.Banyuasin Kembaran, Banyusin Separe, Sedayu dan Ds.Kemejing yang wilayahnya akan menjadi sumber material batuan andesit.
Ssst, baca pelan-pelan ya! Di dokumen tender hanya tiga desa, di sosialisasi lapangan ada empat desa. Bisa jadi akibat perkembangan di lapangan. Ok lanjut ya!
Dalam acara itu perwakilan Dinas Balai besar Sungai Serayu Opak menyampaikan di wilayah Kecamatan Loano ada empat desa yang wilayahnya terdapat material batuan andesit yang memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan bendungan, yang akan dijadikan quarry seluas 38 hektar, dengan potensi kandungan andesit atau setara 16 juta kubik.
Desa Guyangan seluas 1 hektar, Desa Banyuasin Kembaran seluas 17, 5 hektar, Desa Banyuasin Separe seluas 6,5 hektar dan Desa Kemejing seluas 13 hektar. Rencana Proyek pengambilan material di wilayah Kecamatan Loano membutuhkan 293 tenaga kerja yang 31% diambil dari tenaga kerja lokal atau desa terdampak proyek.
Selepas sosialisasi di Kecamatan Luano, Eduwara tak mendapati perkembangan apa pun hingga kemudian terjadilah geger berujung penangkapan sejumlah warga Desa Wadas di Kecamatan Bener yang menolak desanya digaruk pada pada 8 Februari 2022.
Jadi kalau dihitung-hitung 18 bulan sejak proses sosialisasi lokasi quarry alternatif. Lha kok bisa? Apakah dapat disimpulkan warga di keempat desa Kecamatan Luano menolak? Entah ya. Lalu kenapa Desa Wadas masih heboh?
Eduwara mencoba melihat dokumen AMDAL tahun 2018, pada dokumen AMDAL yang diterbitkan pada Februari 2018 oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Kementerian PUPR, pada halaman 61 BAB 1 disebutkan Desa Wadas tidak sendirian.
Sumber quarry andesit Bendungan Bener setidaknya ada di empat titik. Pertama ialah Gunung Wareng yang terletak di Desa Kedungloteng yang hanya 9,5 kilometer dari lokasi Bendungan Bener. Namun di titik ini diperkirakan hanya memiliki cadangan 4,5 juta meter kubik batu.
Lokasi kedua, yakni Gunung Mengger dan Gunung Sipendul di Desa Guyangan yang berjarak 15,5 km ke arah bendungan dengan cadangan batu mencapai 33 juta meter kubik. Lalu ketiga, Gunung Kuning yang juga ada di Desa Guyangan dengan cadangan batu sekira 25 juta meter kubik.
Lokasi keempat, adalah Desa Wadas yang berjarak 12,7 km dari Bendungan Bener dengan cadangan batu andesit sebanyak 41 juta meter kubik. Jadi lokasi ini yang paling sip dari sisi jarak dan cadangan dan direstui mas Gubernur dan menuai perlawanan.
Bisa jadi, tiga lokasi baru tersebut muncul setelah penolakan warga Desa Wadas. Tapi kalau melihat potensi kandungan andesitnya, Wadas masihlah lokasi yang paling kaya andesit. Tiga atau empat desa di Loano dijadikan satu pun, masih kalah dengan satu titik di Wadas.
Eduwara menilai kajian ini pula yang membuat Desa Wadas dimasukkan ke dalam lokasi tambang andesit di Perda No 10 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.
Pentingnya AMDAL
Oke, kembali soal AMDAL, Eduwara tak akan menggunakan bahasa langit selayaknya tim akademisi dari PSA IPB, UNES, UNS, dan UGM yang membedah AMDAL Bendungan Bener yang jadi biang kerok polemik Desa Wadas. Secara keilmuan, Eduwara memang ora nyandak (tidak sampai).
Kita mulai dengan membahas, apa sih dokumen AMDAL itu. Dokumen AMDAL adalah salah satu instrumen pencegahan terhadap kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Ini tertera dalam Pasal 14, UU N0 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Ini artinya, AMDAL dibuat atau disusun pada tahap perencanaan sebelum memasuki tahap pra konstruksi, bukan pada tahap konstruksi, tahap pasca konstruksi, tahap operasional apalagi tahap pasca operasional.
Dokumen AMDAL terdiri dari tiga dokumen, yaitu : Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
AMDAL 2018 sudah beres? Sudah diteken ban serep, eh Plt Gubenur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko pada 2 Maret 2018. Ya memang benar. Apakah sah? Ya selama dokumen lengkap. Sah saja dokumen ini digunakan sebagai legalisasi dilaksanakannya proyek Bendungan Bener.
Hanya saja, Eduwara tertarik tentang nama dan kualifikasi para tenaga ahli penyusun dokumen ini. Dari delapan, semuanya menempuh kuliah di Yogyakarta. Tak satupun mereka bergelar Doktor (S3). Namun yang pasti pendidikan dan sertifikasi keahlian mereka sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Ada tim ahli yang bikin Eduwara kagum yakni Mbak Ahli Geofisik-Kimia yang baru lulus jadi Sarjana Pembangunan Wilayah Geografi, UGM tahun 2015. Apa ga ampuh banget, proses AMDAL Bendungan Bener dilakukan 2017, si Mbaknya sudah didapuk sebagai ahli.
Lho apa hubungannya kualifikasi pendidikan tim tenaga ahli AMDAL? Jadi gini, penyusunan AMDAL itu melibatkan tim AMDAL (pemrakarsa proyek) dan Komisi Penilai Amdal. Mereka akan ngobrol, berdebat hingga bersepakat untuk menentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian yang akan masuk dalam dokumen KA-ANDAL.
Tapi sudahlah, lagi-lagi dokumen AMDAL 2018 sudah pasti teruji, ini terbukti KA-ANDAL sudah diteken Kepala Dinas LHK Provinsi Jateng selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL yakni Sugeng Riyanto pada 4 Oktober 2017. Jadi dokumen ini sudah sah.
Kedua, dalam setiap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib untuk diumumkan dan dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat. Pengumuman dilakukan di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, media cetak nasional/lokal, media elektronik selama 10 hari kerja.
Tujuannya untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang akan terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan, masyarakat atau pihak yang terpengaruh terhadap proses keputusan AMDAL. Ini wajib ditanyakan, apa betul dulu dilakukan? Hasilnya apa?
Pertanyaan ini muncul, serupa proses AMDAL lokasi alternatif quarry? Lalu hasilnya bagaimana? Masa AMDAL yang sudah digarap sejak April 2020, kok sampai hari ini tak kunjung muncul hasilnya. Jangan sampai serupa AMDAL 2018 yang tau-tau mengklaim: tidak terdapat satupun penolakan!
Tapi ya sudah lah ya, kita sebagai warga negara yang baik: para pemilih pak Jokowi, pak Prabowo dan mas Ganjar tentu berharap Bendungan Bener bener-bener terlaksana dan secara secara hukum bener dan delapan enam lah!
Bagikan
Sains
setahun yang lalu