Angka Perokok Anak Naik, Implementasi KTR Harus Ditingkatkan

02 Februari, 2022 18:41 WIB

Penulis:Bhakti Hariani

Editor:Ida Gautama

02022022-Rokok Anak Walkot Bogor .jpg
Wali Kota Bogor Bima Arya dalam workshop daring “Menguji Komitmen Perlindungan Anak dari Zat Adiktif” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu (2/2/2022) (EDUWARA/Bhakti)

Eduwara.com, JAKARTA – Angka perokok anak di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/ kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan komitmen yang dinilai tepat untuk mengendalikan angka perokok di usia muda.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Tahun 2013, perokok anak pada usia 15 tahun ke bawah mencapai 7,2 persen, pada tahun 2016 meningkat menjadi 8,8 persen dan tahun 2019 sebanyak 9,1 persen. 

Lemahnya komitmen pemerintah dalam menerapkan aturan seperti peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu kendala untuk menurunkan jumlah perokok anak. Namun demikian, dua daerah di wilayah Jabodetabek yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah memiliki Perda KTR dan secara konsisten menegakkan aturan dalam perda tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari menuturkan, angka prevalensi usia merokok yang mengalami kenaikan ini dinilai bertentangan dengan target RPJMN dimana diharapkan target perokok usia muda turun menjadi 5,4 persen pada tahun 2019. 

“Namun kenyataannya malah naik menjadi 9,1 persen. Tentu ini berbeda dengan apa yang diharapkan. Ini menunjukkan bahwa kita belum berhasil mengendalikan konsumsi rokok,” ujar Putih Sari dalam workshop daring “Menguji Komitmen Perlindungan Anak dari Zat Adiktif” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Dengan kondisi tersebut, Putih mengatakan bahwa DPR RI mengapresiasi daerah yang telah memiliki Perda KTR dan konsisten dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut. 

“Implementasi KTR di Kota Depok dan Kota Bogor sangat kami hargai. Semoga penerapannya dapat terus mendapatkan pengawasan dan berjalan dengan baik,” tutur Putih.

Bukti Komitmen

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Kota Depok telah memiliki Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014, yang menambahkan peraturan terkait rokok elektrik atau vape.

 “Ini bukti komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif yang terkandung dalam rokok,” ujar Idris.

Bentuk komitmen Kota Depok lainnya juga direalisasikan dalam bentuk penegakan aturan dengan melakukan penutupan display rokok di usaha retail seperti di minimarket, supermarket. Kota Depok juga menolak bentuk reklame iklan rokok.

Hal yang efektif dalam menyosialisasikan bahaya merokok, kata Idris, adalah dengan mendekati langsung kepada anak-anak dan remaja. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan GenRe atau Generasi Berencana, melibatkan remaja yang tergabung di Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) yang ada di lingkungan sekolah, kecamatan, pondok pesantren.

“Ini lebih efektif daripada sosialisasi ke orang dewasa. Kami juga ada jargon Gue KTR atau Generasi Unggul dan Eksis Keren Tanpa Rokok,” tutur Idris.

Senada dengan Kota Depok, Kota Bogor juga telah memiliki Perda KTR yakni Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain ditetapkannya delapan kawasan larangan merokok, Perda 10 Tahun 2018 juga mengatur tentang penjualan rokok dan larangan promosi rokok di Kota Bogor.

Political will sangat berpengaruh untuk mengendalikan tembakau. Komitmen kami berkesinambungan dengan warga yang juga meninginkan agar Kota Bogor terbebas dari rokok,” kata Bima Arya.

Lebih lanjut dikatakan Bima, Pemkot Bogor juga kerap mengerahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Termasuk melakukan inspeksi mendadak dimana dirinya terjun langsung untuk menertibkan iklan rokok baik berbentuk spanduk, stiker promosi dan sebagainya.

“Kami juga memiliki Kampung Germas yakni Gerakan Masyarakat untuk Hidup Sehat dimana ini menjadi salah satu ujung tombak kami secara pre-emptif dan preventif dalam menyosialisasikan bahaya merokok baik untuk usia anak-anak, remaja dan dewasa,” ujar Bima.