AP3KnI: Pengapusan Pendidikan Kewarganegaraan dalam RUU Sisdiknas tak Ada Dasar Akademik

13 September, 2022 22:38 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Ida Gautama

13092022-AP3KnI Pendidikan Kewarganegaraan.jpg
Konferensi Pers AP3KnI tentang RUU Sisdiknas, Senin (12/9/2022). (YouTube Magister PPKn UNS)

Eduwara.com, SOLO — Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang di dalamnya menghilangkan mata kuliah ataupun mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dapat mengancam pertanahan negara, melemahkan hukum, dan tidak ada dasar akademik.

Sekretaris Jenderal AP3KnI, Triyanto dalam Konferensi Pers pada Senin (12/9/2022) menyesalkan dihapusnya mata kuliah atau mata pelajaran PKn. Dia melihat penyusunan RUU Sisdiknas tidak memahami peraturan secara holistik dan seperti terlalu terburu-buru.

"Karena ini menghilangkan mata pelajaran tanpa melihat regulasi secara menyeluruh. Hanya melihat UU Sisdiknas yang sekarang berlaku dan UU Dikti. Padahal masih ada dua UU lain yang mengatur Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 6 UU nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara," kata dia.

Kedua UU tersebut, sambung Triyanto, jelas mengatur keikutsertaan warga negara dalam melaksanakan bela negara melalui PKn. Sehingga secara eksplisit, PKn disebut dan diatur dalam UU Pertahanan Negara.

Sebenarnya mata pelajaran atau mata kuliah PKn ditulis dalam bagian penjelasan Pasal 81 dan 84. Namun, hal tersebut tidak berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa muatan Pendidikan Kewarganegaraan masuk ke dalam mata kuliah atau mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan suatu hal yang keliru.

Terjadi Pelemahan

International Commision of Jurist pada Konferensi di Bangkok tahun 1965 menyatakan bahwa salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan Kewarganegaraan.

"Maka kalau PKn dihapus, artinya terjadi pelemahan terhadap negara hukum. Nanti siapa yang akan mendidik warga negara untuk patuh hukum, karena salah satunya dilakukan melalui PKn," tambah dia.

Triyanto melanjutkan, pihaknya mengapresiasi niat baik pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau mata pelajaran wajib. Namun keliru apabila dengan menghilangkan PKn.

Karena, PKn atau citizenship education adalah pendidikan untuk warga negara bersifat umum, universal, dan internasional untuk membentuk warga negara yang baik. Kajian akademiknya sudah jelas mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi.

"Sementara Pendidikan Pancasila bersifat khusus berlaku Indonesia yang menekankan transfer ideologi. Jadi Pkn bersifat umum sedangkan Pendidikan Pancasila sifatnya khusus. Seharusnya yang umum membungkus yang khusus, bukan khusus membungkus yang umum. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya," jelas dia.

Sehingga, untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, AP3KnI mengusulkan mata kuliah atau mata pelajaran

Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri-sendiri. Kemudian mengingat banyaknya penolakan RUU Sisdiknas dari berbagai kalangan, AP3KnI juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda. (K. Setia Widodo)