Ini Kriteria Baru Perhitungan Rukyat Idul Fitri dari Para Menteri Agama di MABIMS

26 April, 2022 06:02 WIB

Penulis:Bunga NurSY

Editor:Bunga NurSY

1650848629.jpg
Kegiatan pengamatan hilal melalui teropong (Kemenag)

Eduwara.com, JAKARTA—Kementerian Agama menegaskan metode yang digunakan untuk menentukan 1 Syawal 1443 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini telah sesuai dengan kriteria baru kepekatan para Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H akan digelar pada Minggu (1/6/2022) petang. Sidang yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama ini akan didahului proses pengamatan hilal (bulan sabit) atau metode rukyat yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab atau metode penghitungan secara matematis dan astronomis, posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS. 

“Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin di Jakarta seperti dikutip dari siaran pers Kemenag, Senin (25/4/2022). 

Artinya, jelas Kamaruddin, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS. 

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik. 

Kamaruddin menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia. 

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H," jelasnya. 

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini juga menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022. Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS  diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS. 

“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat. Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” tambahnya. 

Kamaruddin menambahkan, hasil keputusan sidang isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool.