Kemendikbudristek Optimistis Semua Daerah Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

03 Januari, 2022 13:43 WIB

Penulis:Bunga NurSY

Editor:Bunga NurSY

jumeri 3.png
Hasil tangkap layar webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022). (Kemendikbudristek)

Eduwara.com, BALIKPAPAN— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi optimistis satuan pendidikan di berbagai daerah telah siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan dari data Pusdatin Kemendikbudristek, tercatat 514 kabupaten/kota di Indonesia tidak ada yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, semua hanya di level 1, 2, atau 3 per 23 Desember 2021.

Hal itu, tambahnya, merupakan salah satu dasar diterbitkannya penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) mengenai kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) yang lebih terperinci sekaligus mewajibkan PTM Terbatas mulai semester genap tahun akademik 2021/2022.

Menimbang kondisi terkini dan urgensi pelaksanaan PTM terbatas, Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Jumeri, sejak terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah sudah lima kali menerbitkan SKB mengenai panduan kegiatan belajar mengajar (lihat gambar), yang terbaru adalah yang diterbitkan pada Desember 2021.

Penyesuaian SKB 4 Menteri selama pandemi Covid-19. (Kemendikbudristek)

“Beberapa daerah sudah melaksanakan kegiatan belajar sesuai SKB yang baru seperti di Jakarta dan Jawa Tengah. Kami mengadakan acara webinar untuk lebih menjelaskan lagi pembelajaran di semester baru ini karena masih banyak pertanyaan dari daerah lain,” jelasnya dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang diselenggarakan secara daring pada Senin (03/01/2022).

Tentu saja, lanjutnya, penerapan SKB baru mengenai PTM terbatas semester genap 2021/2022 harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan protocol Kesehatan ketat, dimana syarat vaksinasi Covid-19 menjadi sangat penting.

Adapun, berdasarkan data Kemendikbudristek, sebanyak 81 persen (3,66 juta) dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dan 3,26 juta diantaranya sudah dua dosis.

Sebanyak 310.695 (7 persen) pendidik dan tenaga kependidikan belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 (12 persen) masih dalam proses pemadanan (penyelerasan) dengan sistem pencatatan vaksinasi.

Sementara itu, sebanyak 58 persen (26,73 juta) peserta didik usia 6 tahun ke atas dari total 46 juta anak yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama. Namun, dari jumlah itu hanya 37 persen yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.