Kemendikbudristek Sebut Ada Unsur Paksaan kepada Siswi SMAN I Banguntapan

05 Agustus, 2022 14:26 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Bunga NurSY

image (48).png
Itjen Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, Jumat (5/8/2022) menyatakan hasil investigasi pihaknya terbukti terjadi pemaksaan kepada siswi baru SMAN I Banguntapan. (Eduwara/Setyono)

Eduwara.com, JOGJA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membenarkan bahwa ada unsur pemaksaan dalam kasus pemakaian jilbab bagi seorang siswi baru di SMAN I Banguntapan, Bantul, baru-baru ini.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyatakan hasil investigasi pihaknya terbukti terjadi pemaksaan kepada siswi baru SMAN I Banguntapan. 

"Iya yang dilakukan [pemaksaan pemakaian jilbab] yang menimbulkan rasa tidak nyaman, menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," katanya di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (5/8/2022).

Menurut Chatarina, dari hasil investigasi pihaknya menemukan adanya unsur-unsur pemaksaan kepada siswi. Unsur pemaksaan itu tidak harus selalu melukai secara fisik, tetapi tekanan psikis juga termasuk dalam kategori pemaksaan.

"Jadi memang dari bukti kami yang ada, yang disebut memaksa itu tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," katanya.

Soal hal ini, Chatarina menyebut dimuat dalam aturan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal itu juga diatur di Permendikbud 82 tahun 2015. "Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis Suku, Agama dan Ras (SARA)," jelas Chatarina.

Kemendikbud Ristek juga menemukan ketidaksesuaian peraturan sekolah dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dari panduan seragam yang ditemukan ORI DIY menunjukkan SMAN I Banguntapan dalam hal seragam siswi kesemuanya disertai atribut jilbab.

"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45/2014. Ini menjadi pedoman utama oleh sekolah," katanya.

Berdasarkan Permendikbud ini, Kemendikbudristek juga meminta sekolah harus menjauhkan hal-hal yang bersifat kekerasan dalam mengelola satuan pendidikan.  Sekolah harus menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak.

"Guru juga memberikan kebebasan bagi setiap anak-anak menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang diyakini dan ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," tutur Chatarina.