Ketua Komisi X DPR RI: PR Legislasi Jadikan PAUD Wajib Belajar 12 Tahun

22 November, 2021 20:27 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Ida Gautama

Paudpedia - Workshop PAUD.jpg
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda ketika membuka Workshop Pendidikan bertema “Bergerak Bersama untuk Pemulihan Belajar Menuju PAUD Berkualitas” di Bandung, Senin (22/11/2021). ((paudpedia.kemdikbud.go.id))

Eduwara.com, BANDUNG – Kesadaran tentang arti penting Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari wajib belajar akan memberikan manfaat jangka panjang yang baik dalam membentuk generasi emas. Hanya dengan cara itu eksistensi serta pondasi pendidikan anak Indonesia akan semakin kuat.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda ketika membuka Workshop Pendidikan bertema “Bergerak Bersama untuk Pemulihan Belajar Menuju PAUD Berkualitas” di Bandung, Senin (22/11/2021).

Hadir dalam acara yang dihadiri para kepala sekolah, ketua yayasan pendidikan dan guru se-Kabupaten Cimahi, Direktur PAUD Kemdikbudristek Dr Muhammad Hasbi, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H Deddy Supendi dan Asisten Bidang Pendidikan dan Kesra Kota Cimahi Dr Maria Fitriana MM.

Dikutip dalam laman paudpedia.kemdikbud.go.id, Syaiful Huda mengungkapkan, jika saat ini DPR mempunyai pekerjaan rumah legislasi yaitu menjadikan wajib belajar sembilan tahun (SD, SLTP dan SLTA) ditarik ke bawah sehingga menjadi 12 tahun dengan menyertakan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Menurut Syaiful Huda, beberapa waktu lalu organisasi guru PAUD dan elemen masyarakat juga telah melakukan yudicial review terhadap Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang dinilai kurang adil dalam memposisikan guru PAUD. Dalam yudicial review para guru PAUD menghendaki kesetaraan hak antara guru PAUD formal dan nonformal.

Meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik dalam Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal.

"Meski belum berhasil, hal itu harus terus diperjuangkan. Pengertian guru harus mencakup pendidik PAUD formal dan PAUD nonformal," katanya.

Syaiful Huda juga mengungkapkan, bahwa saat itu pertimbangan pemerintah untuk tidak memasukkan guru PAUD sebagai pendidik formal dan hanya sebagai pendidik nonformal, karena keterbatasan anggaran. 

"Saat itu saya sudah melakukan upaya counter draft untuk menyanggah. Sebetulnya kalau negara mengalokasikan dari anggaran pendidikan 20 persen atau sebesar Rp 541 triliun sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 250 triliun diberikan kepada Kemdikbudristek maka semua guru PAUD akan jauh lebih baik kesejahteraannya," katanya.

Seperti diketahui, saat ini dari 20 persen anggaran pendidikan atau sebesar Rp 514 triliun, pemerintah dalam hal ini Kemdikbudristek hanya mengelola Rp 87 triliun. Sedangkan pendidikan berbasis keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama mendapat Rp 55 triliun. Sisanya, langsung diserahkan ke daerah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari segi pembayaan satuan pendidikan tiap siswa, pendidikan di Indonesia juga masih tertinggal dari negara lain. Pemerintah melalui APBN hanya mengalokasikan bantuan setiap anak sebesar Rp 1,2 juta pertahun lewat BOS dan BOP. 

Negara tetangga seperti Singapura mengalokasikan sekitar Rp 10 juta pertahun untuk setiap anak, sedangkan Malaysia mengalokasikan sekitar Rp 7,5 juta pertahun untuk setiap anak. 

"Jadi MoneyFollow Student untuk Indonesia idealnya dibutuhkan Rp 3,2 juta pertahun untuk setiap anak dari Sabang sampai Merauke," katanya. 

Selain MoneyFollow Student, menurut Syaiful Huda, masih ada hal lain yang perlu dipikirkan, yaitu Money Follow Teacher sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru secara nasional.

"Kegelisahan saya yang lain adalah menghapus dikotomi atau perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Ke depan saya sangat berharap tidak lagi ada perbedaan atau terjadi diskriminasi terhadap sekolah swasta. Sesuai amanat undang-undang, semua sekolah atau entitas pendidikan harus diperlakukan adil," pungkasnya.