Masyarakat Digital Butuh Netiquette dan Etika

27 Desember, 2023 15:40 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Ida Gautama

27122023-Webinar Digital Literacy.png
Sejumlah akademisi dari Universitas Dian Nusantara, STIMIK Antar Bangsa dan STARKI berkolaborasi menggelar Webinar ‘Bijak Bermedia Digital’, Sabtu (16/12/2023). Selain menghadirkan anggota DPR RI Nurul Arifin dan Wakil Sekjen II APTIKOM Solikin sebagai Keynote Speaker, webinar juga menghadirkan sejumlah pembicara, yaitu dosen STARKI Yakin Bakhtiar Siregar dan Petrus Dwi A Pamungkas, dosen Universitas Dian Nusantara Henri Septanto dan Uus Rusmawa, dan dosen STMIK Antar Bangsa Kusuma Hati. (EDUWARA/Dok. Digital Literacy Webinar)

Eduwara.com, JAKARTA – Sebagaimana dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan etiket sebagai panduan tata sopan santun dan etika sebagai norma tindakan dan standar nilai benar-salah, maka masyarakat jejaring atau masyarakat digital juga membutuhkan etiket dan etika.

Tiga peneliti, yaitu dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita (STARKI) Petrus Dwi Ananto Pamungkas, dosen STMIK Antar Bangsa Kusuma Hati dan dosen Universitas Dian Nusantara Uus Rusmawan menyampaikan hal tersebut dalam Webinar ‘Bijak Bermedia Digital’, Sabtu (16/12/2023). 

Mengangkat tema ‘Menghadapi Isu Etika dalam Media Digital melalui Peningkatan Digital Ethics’, Petrus menjelaskan etiket dalam jejaring dunia maya disebut netiquette atau netiket, dan dipakai pada saat warga masyarakat menggunakan internet, mulai dari email yang bersifat personal hingga forum digital seperti forum board, social networking, chat dan sebagainya.

“Sedangkan etika digital dibutuhkan ketika warga masyarakat membutuhkan norma dan panduan nilai benar-salah ketika menggunakan teknologi digital,” paparnya.

Melansir Siberkreasi & Deloitte (2020), Petrus menambahkan etika digital (digital ethics) didefenisikan sebagai kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola digital dalam kehidupan sehari-hari.

Etika digital mencakup bagaimana seseorang bertindak dan berperilaku secara moral saat menggunakan teknologi. Ini mencakup sejumlah nilai dasar seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan menghormati hak-hak orang lain. 

“Sebagai panduan moral, etika digital membantu membentuk perilaku online warga masyarakat, memastikan bahwa tindakan mereka mencerminkan nilai-nilai yang diakui secara universal,” katanya.

Secara konseptual, menurut Petrus, Kusuma dan Uus, masyarakat digital sangat terkait dengan masyarakat jejaring atau network society. Masyarakat jejaring adalah masyarakat yang memiliki struktur sosial berupa jaringan dengan teknologi mikro elektronik berbasis informasi digital dan juga teknologi informasi.

Masyarakat digital setiap harinya mengandalkan teknologi, baik teknologi informasi maupun komunikasi. “Biasanya masyarakat digital juga mengandalkan internet dalam pemakaian teknologi sehari-hari,” Kusuma menambahkan.

Ciri Masyarakat Digital

Ketiga peneliti ini menyebutkan bahwa masyarakat digital memiliki enam ciri. Pertama, ketergantungan pada teknologi dan internet. Masyarakat digital terbiasa untuk melakukan segala sesuatunya dengan bantuan teknologi. “Misalnya, mencari tutorial memasak di internet,” kata Petrus.

Kedua, kebutuhan informasi yang sangat tinggi. Masyarakat digital memiliki tingkat keinginan atau permintaan yang tinggi terhadap akses, pemahaman, dan pertukaran informasi. “Mereka ingin selalu up-to-date,” kata Kusuma.

Ketiga, masyarakat digital cenderung memiliki pola komunikasi dua arah. Keempat, keterlibatan dalam ekonomi digital. Masyarakat digital memiliki pola konsumsi yang berbeda dari masyarakat non-digital. 

“Mereka cenderung membeli barang dan mendapatkan layanan secara online, dengan memanfaatkan e-commerce dan platform media sosial,” terang Uus.

Tiga peneliti tampil sebagai pembicara pada Webinar ‘Bijak Bermedia Digital’, Sabtu (16/12/2023). Dari kiri ke kanan: dosen STARKI Petrus Dwi Ananto Pamungkas, dosen STMIK Antar Bangsa Kusuma Hati dan dosen Universitas Dian Nusantara Uus Rusmawan. (EDUWARA/Dok. Digital Literacy Webinar)

Kelima, banjir informasi. Ketersediaan data dan informasi yang melimpah di platform online menyebabkan masyarakat digital terbiasa untuk menghadapi jumlah informasi yang besar. Keenam, masyarakat digital memungkinkan terhubung dengan individu dari berbagai belahan dunia.

Ketiga peneliti tersebut juga mengungkapkan terdapat tiga pilat utama masyarakat digital. Pertama, digital citizenship. Pilar ini merupakan penggunaan layanan digital untuk pelayanan publik dan pemerintahan dengan tujuan memudahkan urusan kemasyarakatan dan negara. Sebagai contoh adalah teknologi e-KTP, NPWP, BPJS, dan lain sebagainya.

Kedua, digital lifestyle. Pilar ini tampak dalam penggunaan teknologi untuk kehidupan sehari-hari terutama berhubungan dengan media sosial. Ketiga, digital commerce. Pilar ini adalah penggunaan teknologi untuk melakukan aktivitas ekonomi termasuk jual beli atau perdagangan. 

Literasi Digital

Terkait dengan literasi digital, Ketua Umum AVPAPI Yakin Bactiar Siregar mengatakan bahwa literasi digital sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebab, dengan literasi digital seseorang dapat berpartisipasi di dunia modern, dapat memroses berbagai informasi, memahami pesan dan berkomunikasi secara efektif, serta ikut menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir yang kritis-kreatif.

Membawakan materi berjudul ‘Membangun Kepercayaan Diri Melalui Peningkatan Digital Skills, Yakin mengawali dengan membedakan konsep ‘digital skils’ dan ‘digital literacy’

“Dengan digital skills, seseorang menguasasi alat digital apa yang digunakannya, dan cara menggunakannya. Misalnya, mengunduh gambar dari internet dan memasukkannya ke dalam slide power point atau ke dalam halaman web,” kata Yakin, yang juga dosen STARKI.

Sedangkan dengan ‘digital literacy’, seseorang memahami mengapa ia menggunakan media digital, kapan dan untuk maksud apa ia menggunakannya, termasuk memahami apa dampak dari media digital yang ia gunakan.

Mengangkat sub-tema ‘4 Pilar Pengembangan Kurikulum Literasi Digital KOMINFO 2022: Digital Skill, Digital Ethics, Digital Safety, Digital Culture’, dosen Universitas Dian Nusantara Henri Septanto memaparkan bahwa ‘Kecakapan Digital’ adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

Bertolak dari Pengukuran Status Literasi Digital Indonesia Tahun 2022 maka iIndikator kecakapan digital meliputi beberapa di antaranya, kemampuan mencari dan mengakses data, informasi, konten di media digital, seperti melihat rekam jejak digital seseorang untuk berbagai keperluan (positif), memeriksa sumber/asal-usul photo, gambar, dan lain sebagainya.

Kemudian, kemampuan mencari tahu kebenaran informasi di web, seperti menggunakan Triple Filter Test. Juga, kemampuan membandingkan berbagai informasi untuk menilai benar/salah informasi, seperti menggunakan Triple Filter Test.

Henri juga mengingatkan publik akan delapan dampak perkembangan dunia digital, yaitu perubahan gaya hidup (berbagai aplikasi online dan media sosial online), akses informasi menjadi lebih mudah dan murah (hotspot), cara orang melakukan bisnis (ecommerce, m-commerce, market place), dan peningkatan efektifitas dan efisiensi pekerjaan (WFH, WFA, E-learning).

Selain itu, perkembangan dunia digital juga mempengaruhi etika, budaya dan moral. Kemudian, peningkatan budaya konsumtif (pinjol, KTA), kriminalitas dalam bidang TIK (Cyber Crime) dan undang-undang dan peraturan baru tentang TIK. (*)