Kampus
27 Januari, 2022 14:01 WIB
Penulis:Bhakti Hariani
Editor:Bunga NurSY
Eduwara.com, DEPOK – Berdirinya Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Jalan Raya Bogor KM 33,5, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, tak menghilangkan keberadaan Rumah Cimanggis yang berada di dalam lingkungan UIII.
Rumah ini memiliki nilai historis besar, hingga akhirnya Pemerintah Kota Depok menetapkan rumah warisan kolonial Belanda ini menjadi salah satu Cagar Budaya di Kota Depok.
Rumah ini dahulu biasa disebut Rumah Genteng Seribu atau atau Gedung Gede karena ukurannya besar dan luas dan memang memiliki banyak genteng. Rumah Genteng Seribu sempat terbengkalai dengan kondisi mengenaskan dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya pembangunan UIII dilakukan di wilayah ini dan menyelamatkan keberadaannya.
Head, Asset and Building Management Team UIII Syafrizal Syofyan mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan pengerjaan renovasi Rumah Genteng Seribu ini. “Kementerian PUPR mengucurkan dana Rp1,3 Miliar untuk merenovasi. Kementerian PUPR mempertahankan bentuk aslinya tanpa mengubahnya sedikit pun,” ujar Syafrizal kepada Eduwara.com, Rabu (26/1/2022).
Dikatakan Syafrizal, nantinya gedung ini akan dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan kebudayaan yang akan digelar di UIII yang memang didorong menjadi pusat riset dan kebudayaan . “Historisnya kan memang warisan Belanda, jadi nanti kami juga akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Belanda dan juga Pemerintah Kota Depok terkait kegiatan atau hal-hal serta aktivitas apa saja yang akan dilaksanakan di gedung ini,” tutur Syafrizal.
Gedung yang saat ini masih kosong dan lapang, kedepannya akan diisi sejumlah properti yang berkaitan dengan sejarah Belanda dan juga keberadaan Belanda di Depok. “Peralatan dan barang-barang yang akan disimpan disini tidak sembarangan. Propertinya ya harus sesuai ya ke-Belanda-Belanda-an semua. Agar nuansa aslinya tetap kental terasa dan tidak menghilangkan sejarah aslinya bahwa ini adalah rumah warisan kolonial Belanda,” papar Syafrizal.
Ketua Depok Heritage Community Ratu Farah Diba menuturkan, Rumah Genteng Seribu ini merupakan rumah milik Gubernur Jenderal VOC yakni Albertus van Der Parra. Dia membeli sejumlah lahan seluas 1000 hektare untuk dibangun rumah bagi istri keduanya yakni Yohanna.
Rumah tersebut berdiri sejak tahun 1775 atau kini berusia 243 tahun. Van der Parra sendiri berkuasa sebagai Gubernur Jenderal VOC sejak 1761-1775.
“Van der Parra membangun rumah ini untuk istri keduanya yakni Yohanna. Rumah dibangun di lokasi ini lantaran dinilai strategis dan dekat dengan Pasar Cimanggis yang merupakan tempat orang bertukar kuda. Oleh karena itu di rumah ini masih terdapat sumur-sumur yang dulunya digunakan untuk tempat minum bagi kuda. Oleh karena itu, rumah ini juga disebut Rumah Cimanggis meski berlokasi di Kecamatan Sukmajaya,” papar Ratu Farah Diba kepada Eduwara.com, Kamis (27/1/2022).
Rumah Cimanggis dibangun oleh arsitek yang bernama David J Smith. Namun sayangnya, Yohanna tidak lama menghuni rumah ini karena dia wafat dalam usia muda. Setelah Yohanna wafat dan seiring dengan kejatuhan penjajahan Belanda di Indonesia, rumah ini menjadi tidak terurus dan terbengkalai.
Pada tahun 1953, rumah diambil alih oleh Samuel de Meyer yang juga seorang tuan tanah. Namun, kembali, dia pun tidak lama menguasai rumah ini.
“Tidak jelas bagaimana awal mulanya. Rumah tersebut kemudian menjadi milik Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) setelah RRI membeli lahan di wilayah tersebut. Rumah itu masuk ke dalam wilayah lokasi pemancar RRI,” tutur wanita yang akrab disapa Bunda ini.
Tahun 1964, rumah ini menjadi milik RRI. Peresmiannya dilakukan tiga tahun berselang yakni pada tahun 1967. Kala itu, Presiden Soeharto yang meresmikan rumah yang berlokasi di Kompleks Pemancar RRI ini.
Ratu Farah Diba mengungkapkan bahwa Pakar Sejarah Bangunan Tua Adolf Heuken pernah menyebut bahwa Rumah Genteng Seribu ini sebagai contoh terbaik dan satu-satunya yang tersisa di Depok dari rumah peristirahatan atau land huizen pejabat VOC di pinggiran Batavia.
Arsitektur paling artistik gaya pertemuan unsur kebudayaan tropis Jawa dengan unsur gaya klasisisme kebudayaan Eropa dari masa Louis XV.
Selain itu Gedung Gede ini juga menjadi penanda betapa dahulu kawasan itu dari hutan dibuka sehingga menjadi sebuah kota tempat transit utama dari jalan besar yang menghubungkan antara Batavia dengan Buitenzorg atau Bogor.
Jalan yang kemudian menjadi dasar ide Gubernur Jenderal Daendels untuk membuat Jalan Raya Post (Grote Postweg). Suatu jalan yang kelak menjadi asal usul lahirnya kota-kota modern di Jawa.
Ratu mengatakan, saat ini, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan bangunan ini sebagai Bangunan Cagar Budaya dengan nama Gedung Tinggi Rumah Cimanggis. Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor: 539/ 289/ Kpts/ Disporyata/ Huk/ 2018.
Bagikan