Penggunaan Gadget Meningkat, Pemerintah Didorong Hadirkan Sekolah Ramah Anak

02 Juli, 2026 22:16 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

02072026-Menteri PPPA.jpg
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. (EDUWARA/Dok. LDB)

Eduwara.com, JOGJA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melansir, saat ini penggunaan gadget di kalangan pelajar meningkat karena dipicu kuat oleh pembelajaran jarak jauh pada saat pandemi tetapi berkelanjutan secara menyeluruh. Sebagai solusinya, pemerintah mendorong percepatan satuan pendidikan yang ramah anak (SRA).

Kondisi terbaru ini disampaikan Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, saat menjadi pembicara utama di hari kedua Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (2/7/2026).

“Saat ini tantangan di era transformasi digital berdampak pada ancaman kekerasan berbasis gender on ee gender online yang menyasar anak di ruang digital. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, namun beberapa negara besar juga mengalami tantangan serupa yang membutuhkan perhatian khusus,” kata Arifatul memulai paparannya.

Jumlah populasi anak Indonesia yang masih sekolah sebanyak 79,9 juta atau 28.38 persen dari total penduduk. Pada tahun 2020, pelajar usia 5-17 tahun yang menggunakan internet sebanyak 49,59 persen dan jumlah itu meningkat pada 2024 menjadi 73,90 persen.

Pada rentang periode yang sama, jumlah pelajar di usia sama yang memiliki telepon seluler juga meningkat. Survei menunjukan pelajar laki-laki sebanyak 49,57 persen memiliki telepon seluler, sedangkan anak perempuan berada di 51,27 persen.

“Dan ada yang menggunakan telepon seluler, artinya ada anak yang tidak punya HP tapi dia tetap bisa menggunakan dengan minjam cukup tinggi ada di 78,2 persen (laki-laki) dan 79,27 persen (perempuan),” katanya.

Karena tingginya potensi maupun risiko anak di dunia digital ini cukup tinggi, seperti mengalami kekerasan nonseksual berupa dipaksa untuk menyaksikan kegiatan seksual dan dipaksa terlibat dalam foto atau video kegiatan seksual. Kemudian, ada ancaman kekerasan berbasis gender online yang menyasar anak di ruang digital. 

Belum lagi terjadi ancaman eksploitasi anak lewat berbagai penyalahgunaan berbagai bentuk di dunia digital, perundungan, dan paparan konten negatif lainnya. Maka pemerintah, menurut Arifatul, mendorong semua pihak menghadirkan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai solusinya.

Kebutuhan dan Keharusan

Satuan pendidikan yang ramah anak ini merupakan kebutuhan dan keharusan, bukan pilihan, di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks untuk mencetak generasi masa depan yang berkualitas dan berkarakter. Dalam satuan pendidikan ramah anak ini, pemerintah ingin mewujudkan lingkungan belajar yang melindungi anak dari segala risiko.

“Artinya, kita ingin mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, yang nyaman, yang inklusif dan berperspektif hak anak,” jelasnya.

Dalam satuan pendidikan ramah anak terebut, menurut Arifatul, ada beberapa prinsip yang harus diprioritaskan. Pertama, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang apa pun atau non diskriminasi.

Kedua, kepentingan terbaik untuk anak. Ketiga, hak hidup tumbuh dan berkembang. Keempat, penghargaan terhadap pendapat anak. Terakhir atau kelima, kapasitas pendidikan berupa sarana yang aman inklusif dan pembelajaran yang bermartabat.

Selain itu, sebagai dukungan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan yang mengharuskan provider atau penyedia konten-konten punya tanggung jawab dengan menyesuaikan isi platform dengan usia anak.

Kemudian ada peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan, di mana kementerian dan berbagai lembaga memberikan perlindungan kepada anak-anak melalui tiga strategi utama yaitu pencegahan, penanganan, dan juga kolaborasi.

“Keberadaan sekolah ramah anak dan regulasi yang sudah dikeluarkan akan memberikan perlindungan kepada anak-anak kita. Namun semua itu harus didukung dengan kolaborasi untuk memastikan terciptanya lingkungan digital yang aman dan ramah untuk anak-anak kita,” pungkasnya.