Penguatan Akses Layanan PAUD Butuh Komitmen Kuat Pemkab/Pemkot

26 November, 2021 05:50 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Ida Gautama

PAUD - Komitmen Pemda.jpg
Direktur PAUD Kemdikbudristek Muhammad Hasbi saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Surabaya, Kamis (25/11). ((EDUWARA/paudpedia.kemdikbud.go.id))

Eduwara.com, SURABAYA – Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Muhammad Hasbi meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memiliki komitmen lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di jenjang PAUD. 

Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia adalah memiliki infrastruktur kebijakan terkait penguatan akses layanan dan peningkatan mutu PAUD.

Hal itu dikemukakan Direktur PAUD Kemdikbudristek Muhammad Hasbi saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Surabaya, Kamis (25/11). 

Seperti dilansir dalam laman Paudpedia, secara nasional, pondasi kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur bahwa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan layanan dasar.

"Tentu hal ini harus diikuti dengan hadirnya peraturan turunan, misalnya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimum PAUD atau adanya kebijakan pemerintah daerah PAUD Pra Sekolah Dasar untuk daerahnya," katanya.

Menurut Hasbi, pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat mengeksplorasi dengan mencari kemungkinan lain untuk kebijakan perluasan akses. 

“Setelah hadirnya Perbub/Perwal, PAUD satu tahun sebelum SD, perlu saya tekankan di sini bahwa yang dimaksud dengan wajib bukan peserta didiknya, yang wajib adalah penyediaan akses layanannya,” katanya. 

Pintu Masuk

Terkait hal ini, Hasbi mengakui, bahwa masih ada beberapa miss konsepsi (gagal paham) yang mengatakan bahwa anak usia PAUD wajib masuk PAUD sebelum SD. Hal ini yang harus dipahami dengan baik.

“Kalau kita melihat kesiapan pemerintah untuk menyediakan akses layanan ini sangat terbatas yaitu hanya 42 persen dari total seluruh anak usia PAUD di Indonesia maka akan ada 58 persen anak PAUD yang tidak masuk SD karena tidak ikut PAUD,” paparnya.

Menurut Hasbi, yang dimaksud dengan “Wajib Satu Tahun Sebelum SD” adalah pemerintah memiliki kewajiban penyediaan akses terhadap PAUD dan pilihan untuk masuk PAUD diserahkan kepada orangtua. 

"Tentu kita menyadari betapa pentingnya anak masuk PAUD. Oleh karena itu, kita harus mendorong agar orangtua mau mengajak anaknya masuk ke satuan PAUD. Tetapi sekali lagi, pilihan itu ada di tangan orangtua," ujarnya.

Hasbi menambahkan, untuk meningkatkan akses layanan PAUD, pemerintah kabupaten/kota dapat mendorong peningkatan peran pemerintahan desa atau kelurahan dalam upaya penyediaan akses layanan PAUD. 

Saat ini dari 84.000 desa di seluruh Indonesia, tercatat baru 82 persen desa yang telah memiliki satuan PAUD. Kondisi tersebut menyisakan kurang lebih 19.600 desa yang sampai saat ini belum memiliki satuan PAUD.

"Ini semua merupakan pintu masuk bagi pemerintahan kabupaten/kota untuk turut serta mendorong agar di setiap acara Musrembangdes (Musyawarah Pembangunan Desa) mendorong agar pemerintah desa yang belum memiliki PAUD dapat mengalokasikan anggaran desanya untuk menghadirkan satuan PAUD. Atau, jika di desa sudah ada satuan PAUD maka didorong agar diperkuat atau ditingkatkan mutunya," tukas Hasbi.