Sekolah Kita
29 Mei, 2022 19:25 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, SOLO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat provinsi. Seperti tahun sebelumnya, salah satu ketentuan PPDB yang diterapkan adalah wilayah zonasi.
Ketentuan tersebut merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan. Hal itu sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/14809 tentang Penetapan Wilayah Zonasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 untuk SMA Negeri di Seluruh Jawa Tengah.
Di Kota Solo, terdapat delapan SMA Negeri yang semuanya bernaung di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII.
Adapun daftar lengkap SMA Negeri beserta pengaturan wilayah zonasi PPDB tahun ajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. SMA Negeri 1 Solo
Beralamat di Jalan Mongonsidi Nomor 40, RT 01, RW 12, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, Jebres, dan Jaten (Kabupaten Karanganyar).
2. SMA Negeri 2 Solo.
Beralamat di Jalan Mongonsidi Nomor 40 RT 01 RW 12, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, dan Jebres.
3. SMA Negeri 3 Solo.
Beralamat di Jalan Profesor WZ Johanes Nomor 58 RT 01 RW 6, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan Grogol (Kabupaten Sukoharjo).
4. SMA Negeri 4 Solo.
Beralamat di Jalan LU Adisucipto Nomor 1 RT 02 RW 8, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Serengan, dan Laweyan.
5. SMA Negeri 5 Solo.
Beralamat di Jalan Letjend Sutoyo Nomor 18 RT 06 RW 24, Kelurahan Nusukan, Kecamatan. Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarasari, Laweyan, dan Ngemplak (Kabupaten Boyolali).
6. SMA Negeri 6 Solo.
Beralamat di Jalan Mr Sartono Nomor 30 RT 06 RW 24, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarasari, Serengan, dan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar).
7. SMA Negeri7 Solo.
Beralamat di Jalan Mr Muhammad Yamin Nomor 79 RT 06 RW 04, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Serengan, Laweyan, Baki (Kabupaten Sukoharjo), dan Grogol (Kabupaten Sukoharjo).
8. SMA Negeri 8 Solo.
Beralamat di Jalan Sumbing VI Nomor 49 RT 07 RW 09, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kabupaten Karanganyar), dan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar). (K. Setia Widodo)
Bagikan