Kampus
13 September, 2022 21:33 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, SOLO – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan kebijakan baru terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rabu (7/9/2022) lalu.
Kebijakan baru tersebut dinilai sejalan dengan misi besar Merdeka Belajar yaitu menghadirkan sistem pendidikan yang memprioritaskan kebutuhan peserta didik dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho mengatakan setiap perubahan bisa direspon secara positif dan negatif.
"Namun saya melihat hal ini setidaknya sebagai unsur pemerataan dan tidak diskriminatif. Kalau dulu kan yang Saintek bisa masuk ke Soshum, sedangkan Soshum tidak bisa masuk ke Saintek," kata Jamal Wiwoho kepada Eduwara.com, Selasa (13/9/2022) di ruang kerjanya.
Seleksi tes, sambung dia, dulu hanya sekadar tes. Namun dalam tes penerimaan mahasiswa baru nantinya, tes praktik juga diperlukan untuk program studi tertentu, misalnya seni lukis, pedalangan, dan olah raga.
Jamal menambahkan, penerimaan mahasiswa baru terhitung mulai 1 September 2022 diatur melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur jalur penerimaan mahasiswa baru yakni Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Mandiri.
Beda Basis
Sedangkan, jalur masuk mahasiswa baru dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 terdiri atas tiga jalur yakni Seleksi Nasional Prestasi, Seleksi Nasional Tes, dan Mandiri. Sehingga jalur masuk tetap ada tiga, hanya berbeda basisnya.
Seleksi Nasional Prestasi berbasis rata-rata nilai mata pelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat. Seleksi tersebut menggantikan SNMPTN yang mana dipisahkan berdasarkan jurusannya. Sehingga tidak ada penjurusan dalam Seleksi Nasional Prestasi.
Untuk Seleksi Nasional Tes berupa tes potensi skolastik, penalaran matematika, literasi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, nantinya tidak ada lagi tes mata pelajaran, namun lebih mengarah kepada penalaran.
"Menurut saya, dulu lebih banyak hafalan. Kalau sekarang lebih ke penalaran. Tetapi mestinya harus ada rambu-rambu yang jelas. Karena dulu kan anak jurusan IPS tidak bisa ke IPA. Sedangkan anak IPA bisa memilih ke jurusan IPA atau IPS. Kalau besok, karena tidak ada penjurusan ya silahkan saja," jelas dia.
Jamal melanjutkan, penyelenggara penerimaan mahasiswa baru 2023 sudah tidak menjadi wewenang Lembaga Teknis Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), namun menjadi wewenang Balai Pengkajian Pengujian Pendidikan (BP3). Sementara ini, orang-orang yang berada dalam kepengurusan LTMPT masuk ke BP3, seperti ketua, sekretaris, bendahara, hingga majelis pimpinan rektor.
Jamal menambahkan, UNS Solo sudah menerima regulasi terbaru berupa Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022, dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/22 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2022.
"Jadi sudah runtut. Dari legalitas, badan penyelenggara, dan pelaksanaannya. Hanya tentu nanti akan ada sosialisasi secara terus menerus agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat," ungkap dia. (K. Setia Widodo)
Bagikan