logo

Sekolah Kita

Desentralisasi Pengelolaan Guru Dinilai Lebih Optimal

Desentralisasi Pengelolaan Guru Dinilai Lebih Optimal
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Direktorat Guru Dikdas) terus berupaya melakukan perbaikan kualitas pembelajaran. (https://dikdas.devapps.id/)
Setyono, Sekolah Kita18 Maret, 2025 22:03 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Pakar Kebijakan Pendidikan dari Departemen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustina Kustulasari, menilai keinginan pemerintah untuk menyentralisasi pengelolaan guru harus dikaji lebih bijak.

Sentralisasi pengelolaan guru ini akan masuk dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.

“Dari berbagai poin dalam rancangan UU tersebut, saya menyoroti soal rencana sentralisasi pengelolaan guru yang perlu dikaji lebih dalam,” kata Agustina, Selasa (18/3/2025).

Agustina melihat melalui keberagaman bangsa yang sangat luas. Desentralisasi terlihat lebih masuk akal karena pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Namun, di sisi lain desentralisasi membawa konsekuensi terhadap tantangan dalam hal standarisasi kualitas pendidikan. 

"Pilihannya bukan sekadar sentralisasi atau desentralisasi, melainkan menentukan apa yang sebaiknya dikelola secara terpusat dan apa yang lebih efektif jika dikelola oleh pemerintah daerah," lanjutnya.

Mekanisme kebijakan yang bersifat fleksibel dengan sistem umpan balik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

Pengkodifikasian

Selain itu, Agustina juga menilai salah satu tantangan terbesarnya adalah rencana pengkodifikasian delapan kebijakan pendidikan yang sudah ada agar lebih sinkron. Walaupun tugas ini diakuinya sangat berat, tetapi ia menangkap tujuan sinkronisasi ini bermaksud baik.

“Tujuan utamanya baik, yakni mengurangi kontradiksi dalam regulasi sehingga implementasi kebijakan menjadi lebih efektif. Yang diperlukan adalah mengurangi inkonsistensi antara satu aturan dengan aturan yang lain lewat kodifikasi," paparnya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar para pembuat kebijakan tidak terjebak dalam tren sesaat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Baginya, sebuah UU harus merespons kebutuhan fundamental, bukan sekadar isu yang sedang viral.

Penting baginya untuk tetap kritis terhadap berbagai indikator global seperti hasil PISA karena meskipun memiliki nilai informasi, data tersebut bukan satu-satunya indikator kualitas pendidikan nasional. 

Perubahan UU Sisdiknas akan berdampak besar terhadap sistem pendidikan nasional dalam jangka panjang. Karenanya, diperlukan pendekatan demokratis dan teknokratis. Pendekatan demokratis mengutamakan suara masyarakat, sementara pendekatan teknokratis bergantung pada keahlian pakar. 

Read Next