logo

Sekolah Kita

Bantuan 2.095 Pokja Guru Madrasah Akan Cair Oktober 2022

Bantuan 2.095 Pokja Guru Madrasah Akan Cair Oktober 2022
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain (kanan). (Kemenag)
Redaksi, Sekolah Kita29 September, 2022 14:42 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Agama optimistis bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain  meminta agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insyaallah, bulan Oktober 2022 cair," terang Zain seperti yang dilansir dari laman Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Kamis (29/9/2022).

Menurut Zain, ada dua kategori penerima bantuan. Pertama, untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta. Kedua, untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta. Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.

“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” tambah dia.

Sementara itu, Wakil 3 Project Management Unit Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (PMU MEQR-Project) Anis Masykur menambahkan proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.

"Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya," ujar dia.

Anis Masykur yang juga Kepala Subdit Bina GTK MA itu menambahkan, bantuan pokja diberikan sejak tahun 2021. Untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.

“Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III. Rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022. Tahap ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pokja yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya,” tandas dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next