logo

Sekolah Kita

Bantul Targetkan 10.057 Siswa Ber-KTP

Bantul Targetkan 10.057 Siswa Ber-KTP
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan KTP elektronik kepada 80 siswa dari beberapa sekolah yang dipusatkan di SMAN 1 Pleret, Selasa (21/12/2021). (EDUWARA/Dok Humas Pemkab Bantul)
Setyono, Sekolah Kita21 Desember, 2021 19:37 WIB

Eduwara.com, JOGJA -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan sebanyak 10.057 siswa SMA/SMK/MA yang menginjak usia 17 sudah ber-KTP. Sekolah diminta aktif berpartisipasi agar perekaman dapat dilakukan massal di satu sekolah.

Target ini disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat perekaman dan penyerahan KTP elektronik kepada 80 siswa dari beberapa sekolah yang dipusatkan di SMAN 1 Pleret, Selasa (21/12/2021).

"Pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tahun 2021 terdapat  10.057 siswa yang menginjak usia 17 tahun. Proses perekaman akan dilakukan bertahap lewat sekolah," jelasnya.

Meskipun memiliki kesempatan untuk melakukan perekaman individu di kantor kecamatan domisili namun Halim berharap perekaman bagi siswa bisa dilakukan secara massal di sekolah. Ini bertujuan untuk memudahkan mobilisasi siswa dan penyederhanaan persyaratan dokumentasi.

Kepala sekolah atau guru bisa memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa dengan memiliki KTP, artinya sudah menjadi warga NKRI yang mempunyai hak-hak konstitusional secara penuh.

Percepatan perekaman e-KTP bagi siswa yang berusia 17 tahun ini bertujuan agar siswa semakin dewasa dan bisa berperan serta berkontribusi pada pembangunan negara. Selain itu, dengan kepemilikan e-KTP, siswa bisa mengurus surat-surat kependudukan yang lain seperti SIM, NPWP, dan surat nomor induk berusaha.

"Dengan e-KTP, beberapa siswa yang juga punya usaha sampingan, sambil belajar bisa  meneruskan usahanya dan mengurus surat perizinan berusaha. Ini sebagai peluang untuk bisa mengakses bantuan maupun program pemerintah," kata Halim.

Lebih jauh perekaman e-KTP di sekolah akan dilakukan berkelanjutan oleh Disdukcapil hingga 2024. Disdukcapil memastikan tim jemput bola segera bergerak ketika ada sekolah yang meminta perekaman.

Kepala SMAN I Pleret Heri Kurniawan Ahmad Ihsan mengapresiasi program perekaman e-KTP di sekolah. Ini semakin memudahkan warga negara untuk mendapatkan hak konstitusionalnya.

“Pemberian KTP elektronik merupakan kewajiban pemerintah dan menerima KTP elektronik merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.

Dengan pemberian KTP tersebut, maka akan muncul peran partisipasi dan tanggung jawab berdasarkan hak-haknya. KTP memberi mereka peluang memiliki peran dalam pembangunan yakni dalam peran ekonomi, peran sosial, ataupun peran politik," ucapnya.

Read Next