logo

Sekolah Kita

Hindari Klaster Covid-19 di Sekolah, Jakarta Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 50 persen

Hindari  Klaster Covid-19 di Sekolah, Jakarta Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 50 persen
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana (Istimewa)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita04 Februari, 2022 17:28 WIB

Eduwara.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat(04/02/2022). 

Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor  9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/2/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.

“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tutur Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022) dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” papar Nahdiana.

Lebih lanjut dikatakan dia, berdasarkan data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen, siswa usia 12-18 tahun 96,14 persen, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78 persen. Per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga ksehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Pemprov DKI Jakarta selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 turut melakukan program active case finding (ACF) melalui organisasi perangat daerah terkait terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.

 “Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan Covid-19,” pungkas Nahdiana.

Read Next