Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA—Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di lingkup perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2021/2022 sangat bergantung pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sambal tetap memperhitungkan upaya menekan kehilangan pembelajaran bagi mahasiswa.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.
Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 ini diharapkan menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.
“Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” jelas Nizam seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Diktiristek, Sabtu (12/2/2022).
Dia melanjutkan, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. Desember lalu, ada beberapa perguruan tinggi yang sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Akan tetapi, masih banyak perguruan tinggi yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan banyak mahasiswa yang dalam dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.
Adapun, dalam panduan PTM tersebut ada empat poin penting yang harus diperhatikan.
Pertama, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level PPKM di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Kedua, cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Nizam menjelaskan pada perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
Untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
Adapun, bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Ketiga, dalam pelaksanaan PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus. Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Kiki Yuliati juga menjelaskan bahwa terkait dengan pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi ini, Ditjen Diktiristek telah melaksanakan monitoring dan evaluasi ke berbagai perguruan tinggi pada semester ganjil tahun 2021/2022 lalu.
Selain itu, survei kesiapan pelaksanaan PTM terbatas juga sudah dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek bersama dengan Kementerian Kesehatan.
“Kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi menjadi prioritas utama dan menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Pada saat melakukan monitoring ke perguruan tinggi, kami memantau bagaimana persiapan PTM terbatas untuk menemukan dan mengidentifikasi pola-pola best practices yang dapat diadaptasi oleh perguruan tinggi lain,” terangnya.