Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA - Ketua Satgas Covid-19 Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rustamadji, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami telah menyiapkan tempat isolasi mandiri (isoman) bagi civitas UGM yang terpapar Covid-19 di asrama mahasiswa Dharma Putra Baciro. Selain itu, UGM berencana menambah tempat isolasi menghadapi lonjakan kasus positif di DIY yang akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah untuk isolasi terpusat (isoter)," jelasnya, Senin (14/2/2022).
Rustamadji mengatakan fasilitas isoter disiapkan oleh Pemda DIY, Pemda Sleman, serta Pemkot Yogyakarta. Isoter disiapkan untuk pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan. Sedangkan pasien dengan gejala sedang dan berat akan diarahkan ke fasilitas rumah sakit rujukan Covid-19.
Berikutnya, UGM juga berkoordinasi dengan Gadjah Mada Medical Center (GMC), Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, serta Klinik Korpagama dalam penanganan Covid-19.
"Beberapa di antaranya dalam melakukan skrining, tracing, isolasi, serta treatment," lanjutnya.
Sementara itu, guna mencegah penyebaran Covid-19 saat memasuki KBM Bauran di UGM, ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan oleh seluruh civitas UGM. Meskipun telah mendapatkan vaksin maupun booster, protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat guna menekan penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.
UGM mulai melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran, antara tatap muka daring dan tatap muka luring, bagi seluruh mahasiswa UGM. KBM Bauran dimulai pada semester genap tahun akademik 2021/2022, tepatnya 7 Februari 2022.
Agar bisa mengikuti KBM Bauran, UGM meminta mahasiswa memenuhi persyaratan dasar, di antaranya izin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC), dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama.
Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).