logo

Kampus

Kementerian ATR/ BPN Gagas Transformasi Digital

Kementerian ATR/ BPN Gagas Transformasi Digital
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) secara hybrid (luring dan daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”. (EDUWARA/Humas UI)
Bhakti Hariani, Kampus25 Januari, 2022 20:36 WIB

Eduwara.com, DEPOK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan pihaknya tengah merancang program transformasi digital. Layanan pertanahan nantinya dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja, sehingga menjadi efektif, efisien, dan transparan.

Hal tersebut diungkapkan Sofyan Djalil saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) secara hybrid (luring dan daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.

Diungkap Sofyan, pihaknya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati ketimpangan penguasaan tanah memang ada. Oleh karena itu, lanjut Sofyan, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.

“Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Sofyan dalam siaran pers yang dikirimkan Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia kepada redaksi Eduwara.com, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut diungkap Sofyan, masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait.

 Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang menjadi pemicu lahirnya masalah pertanahan.

Dipaparkan Sofyan, reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agrarian, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.

Sofyan menuturkan, terdapat sikap dan karakter penting yang perlu ada dalam diri setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan. Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan senantiasa menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.

Dekan FHUI Edmon Makarim mengungkapkan, ilmu langsung yang diberikan dari Menteri ATR/ Kepala BPN merupakan bekal yang bermanfaat bagi para mahasiswa Magister Kenotariatan.

“Kami rasa ini penting untuk mendapatkan ilmu langsung dari Bapak Menteri ATR sekaligus Kepala BPN sebagai pembuat kebijakan pertanahan nasional. Mahasiswa dan mahasiswi Magister Kenotariatan FHUI merupakan para calon pejabat umum, para calon notaris, dan para calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT),” pungkas Edmon. 

Read Next