logo

Bisnis

Pakar UGM Sebut Penahanan Ijazah Sesuatu yang Konyol

Pakar UGM Sebut Penahanan Ijazah Sesuatu yang Konyol
Ilustrasi (EDUWARA/Dok. TrenAsia)
Setyono, Bisnis27 Mei, 2023 20:32 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Pakar ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, menilai aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja.

"Ijazah merupakan milik pribadi. Sekolah atau perguruan tinggi saja tidak boleh menahan ijazah, karena itu hasil dari menuntut ilmu atau pengakuan terhadap seseorang bahwa dia sudah menyelesaikan suatu pendidikan tertentu," kata Tadjuddin, dilansir Sabtu (27/5/2023).

Kondisi memang tidak ada aturan detail dari pemerintah mengenai ijazah. Namun hal tersebut menurutnya tidak perlu, karena ijazah merupakan hak individu seseorang.

Dan pada umumnya, perusahaan selaku pemberi kerja hanya meminta fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh sekolah atau suatu perguruan tinggi sebagai tanda bahwa benar yang bersangkutan merupakan lulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut.

Oleh karena itu, kata Tadjuddin, sangatlah aneh jika ada perusahaan yang sampai menahan ijazah asli. Kalau pun memang sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawan, lalu bunyi perjanjiannya seperti apa, sampai dia harus menahan ijazah seseorang.

"Jadi menurut saya menahan ijazah itu suatu hal yang konyol. Karena sebenarnya cukup sampai dengan legalisir. Kalau memang ada hal seperti itu, berarti itu ada kesewenang-wenangan perusahaan sebab ijazah adalah hak orang. Dan itu pelanggaran hak pribadi masuk ke ranah pidana," katanya.

Terkait maraknya permasalah ketenagakerjaan ini, Tadjuddin berharap kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja nantinya dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder terkait masalah ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja dan lembur, sistem pengupahan, hingga perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Untuk sistem pengupahan misalnya, dengan menggunakan skala upah berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja, dan lainnya. Kemudian untuk perlindungan yang harus diberikan pemberi kerja untuk para pekerja di antaranya seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Asuransi Kesehatan dan lainnya.

Namun Tadjuddin mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam implementasi UU tersebut.

"Sebab peraturan yang sudah baik tidak akan maksimal manfaatnya jika implementasinya tidak diawasi secara ketat. Pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-undang tersebut mesti ditindak tegas," tutupnya.

Read Next