logo

EduBocil

PAUD Akan Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun

PAUD Akan Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Kemendikbudristek)
Redaksi, EduBocil02 September, 2022 17:23 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan masuk dalam skema wajib belajar 13 Tahun, sebagai tahapan pra-sekolah. 

Hal itu dia katakan dalam sambutan virtual Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Himpunan PAUD Indonesia (Himpaudi), Rabu (31/8/2022).

Nadiem mengatakan, masuknya PAUD dalam skema wajib belajar 13 tahun tertera dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang telah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Salah satu fokus RUU adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD. Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra-sekolah," kata Nadiem seperti yang dilansir dari laman Direktorat PAUD Kemendikbudristek.

Dia melanjutkan, selama ini PAUD cenderung terabaikan dalam kebijakan pendidikan. PAUD menurut regulasi sebelumnya, berada dalam kategori pendidikan nonformal.

Seperti diketahui saat ini Kemendikbudristek tengah menyusun RUU Sisdiknas. Nantinya, RUU tersebut bakal mengatur soal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pendidikan formal. Nadiem menuturkan  undang-undang bakal mengatur PAUD masuk dalam skema wajib belajar mencakup pra-sekolah.

"Salah satu fokus RUU adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD. Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra sekolah," ungkap dia.

Diakui Sebagai Guru

Lebih lanjut, karena dijadikan sebagai pendidikan formal, guru dan tenaga kependidikan PAUD juga akan diakui. Sebelumnya, pendidik di PAUD tidak diakui sebagai guru dan tidak mendapatkan tunjangan.

"Sehingga 200 ribu pendidik PAUD tiga sampai lima tahun, 52 ribu pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan 12 ribu pendidik non formal akan diakui sebagai guru," tutur dia.

Nadiem menyatakan kehadiran RUU Sisdiknas merupakan upaya mentransformasi pendidikan. Pihaknya terus berjuang menghadirkan pendidikan berkualitas dan menyejahterahkan seluruh warga satuan pendidikan.

"Kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini. Untuk itu di hari yang berbahagia ini saya mengajak Bapak Ibu pendidik serta penggerak PAUD di seluruh Indonesia mendukung, berjuang, bergerak serentak mengawal perjalanan RUU Sisdiknas sampai disahkan oleh DPR RI," pungkas dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next