Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, SOLO – Pemerintah Kota Solo menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19.1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Solo, Gribran Rakabuming Raka pada Agustus 2022.
Peraturan itu ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sehingga dibutuhkan pemenuhan kebutuhan esensial secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
Meneruskan peraturan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mengadakan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pemerintah Terkait Penyelenggaraan PAUD HI, Rabu (7/9/2022). Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 Korwil II Disdik Kota Solo tersebut ditujukan kepada perwakilan PAUD, akademisi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Solo, Galuh Murya Widawati mengatakan latar belakang ditetapkan peraturan tersebut terkait dengan peran satuan PAUD dalam percepatan penurunan stunting di Kota Solo, di mana angka stunting di Kota Solo masih agak tinggi dan ditargetkan pada 2024 sudah zero stunting.
"Maka dengan adanya PAUD HI, diharapkan seluruh satuan pendidikan berkontribusi melalui pendidikan dengan memberikan ke seluruh aspek kebutuhan anak," kata Galuh.
Galuh yang juga pemateri dalam sosialisasi itu melanjutkan, hal lain yang harus diperhatikan ialah 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) atau usia 0-3 tahun. Masa tersebut merupakan fase paling sensitif bagi pertumbuhan anak sehingga membutuhkan intervensi gizi.
Kemudian, pada usia 3-6 tahun diharapkan sudah muncul rangsangan pendidikan dan pemenuhan gizi yang bagus. Oleh karena itu, satuan PAUD sangat penting untuk percepatan penurunan stunting.
"Pengembangan anak usia dini adalah kondisi di mana semua unit bekerja sama sehingga anak usia 0-6 tahun mendapatkan layanan yang holistik," jelas dia.
Sejak 2021 Kota Solo sudah menetapkan regulasi mengenai siswa sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) setidaknya sudah pembelajaran di tingkat PAUD selama satu tahun. Regulasi tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021.
"Oleh karena itu, harapannya ada kesinambungan antara kedua Peraturan Wali Kota tersebut sehingga nantinya, jika seluruh unit sudah berkomitmen sebagaimana tercantum dalam Perwali Nomor 19.1 Tahun 2022, maka amanat Perwali Nomor 34 Tahun 2021 pasti akan tercapai," harap dia.
Kegiatan dan Bentuk Layanan
Galuh menambahkan, penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD yang berkualitas perlu ada kegiatan dan layanan yang memiliki input di mana Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) adalah fondasi dari PAUD berkualitas. Oleh karena itu, kapasitas dan kesejahteraan PTK perlu menjadi perhatian agar empat elemen proses terwujud.
Adapun empat elemen proses yang dimaksud terbagi menjadi dua dimensi. Dimensi pertama yakni kualitas pembelajaran.
"Di dalamnya ada perencanaan pembelajaran yang efektif, pendekatan pembelajaran yang memberikan pengalaman menyenangkan, berpusat dan sesuai pada anak," tambah dia.
Kemudian, muatan pengembangan yang selaras dengan kurikulum, menguatkan aspek pengembangan, kontekstual dan bermakna. Juga asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sedangkan tiga elemen dari dimensi kedua adalah kemitraan dengan orang tua, dukungan pemenuhan layanan esensial anak usia dini di luar pendidikan, serta kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya.
Seluruh elemen itu memerlukan kerja sama dengan semua unit, baik orang tua siswa maupun lembaga pemerintahan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kepolisian, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (K. Setia Widodo)