Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, DEPOK—Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta No. 229/B/2021/PT.TUN.JKT telah merilis putusan melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada Senin, 8 November 2021, tentang gugatan banding yang diajukan Rosari Saleh selaku Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Universitas Indonesia.
Hakim PTTUN mengeluarkan Amar Putusan Banding yang Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Rosari Saleh terhadap Rektor UI.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Amelita Lusia dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi Eduwara.com, Kamis (11/11/2021), dalam salinan putusan banding, tercantum bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 38/G/2021/PTUN.JAK tanggal 29 Juli 2021 berita acara pemeriksaan persiapan, berita acara pemeriksaan persidangan, bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan ahli, saksi-saksi, memori banding, kontra memori banding serta surat-surat lain yang berhubungan dengan sengketa ini, ternyata tidak ada bukti baru atau hal-hal baru yang dapat dipertimbangkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Dengan demikian pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta tersebut dinilai sudah tepat dan benar karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dalam memutus sengketa ini pada tingkat banding tanpa ada tambahan maupun perbaikan pertimbangan hukum.
“Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amelita.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021, atas gugatan yang dilayangkan oleh Rosari Saleh selaku Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024, dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, dimana PTUN telah menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu.
Keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. “Sebagai Sivitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat ‘berlari lebih kencang lagi’, menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia,” tutur Amelita.
Saat ini, dikatakan dia, UI sedang ber-Transformasi menuju Entrepreneurial University yang didukung oleh Smart Campus, dengan langkah awal melaksanakan Transformasi Regulasi agar Tata Kelola UI menjadi lebih baik untuk mampu beradaptasi pada perkembangan dan menjawab tantangan kemajuan zaman.
Melalui kerja sama yang baik dari seluruh Sivitas Akademika UI, maka UI patut optimis dapat mewujudkan visi dan misinya.
“Saat ini juga ada kabar baik bagi UI yang baru kami terima, yakni rekognisi dari lembaga pemeringkatan internasional U.S. News Best Global Universities 2022 yang menempatkan UI sebagai perguruan tinggi teratas di Indonesia,” kata Amelita.
Lebih lanjut diungkap dia, UI memperoleh peringkat pertama di Indonesia sebagai Best Universities, peringkat ke-15 di Asia Tenggara dan peringkat ke-217 di Asia. Pemeringkatan US News meliputi berbagai institusi di Amerika Serikat beserta lebih dari 80 negara lainnya. (Bhakti)