Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Pendiri Tahir Foundation, Dato Sri Tahir melakukan Groundbreaking Museum Budaya Sains dan Teknologi, Rabu (25/1/2023).
Kehadiran museum yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Pedaringan, Jebres itu digadang menjadi museum terbesar di Jawa Tengah dan diharapkan dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata.
Dato Sri Tahir mengatakan, pembangunan museum membutuhkan dana hingga Rp 600 miliar. Dana tersebut merupakan dana hibah dari Tahir Foundation.
“Anggarannya antara Rp 400 miliar sampai Rp 600 miliar karena bangunan 60.000 meter, terbesar di Jateng mungkin saja,” kata Tahir seperti dilansir Eduwara.com, Kamis (26/1/2023), dari laman Pemprov Jateng.
Tahir menjelaskan, pembangunan museum akan memakan waktu sekitar dua tahun. Pihaknya melaporkan kepada Gibran agar tidak boleh lebih dari 2 tahun, sehingga tahun 2025 sudah harus selesai.
Tahir berharap, museum tersebut akan menjadikan Kota Solo sebagai salah satu pusat budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi, untuk mempersiapkan generasi muda indonesia yang cerdas menyongsong era globalisasi.
Sementara itu, Wali Kota Gibran mengaku senang groundbreaking dapat dilakukan pada awal tahun. Gibran mengatakan pengerjaan museum direncanakan akan selesai pada 2025.
Menurut Gibran, pemilihan lokasi pembangunan di Jalan Ki Hajar Dewantara karena merupakan kawasan pendidikan dan konservasi alam.
“Karena jadi kawasan sains, ada UNS, ISI, Technopark, dan ada konservasi binatang Solo Safari,” ujar dia.
Museum Budaya Sains dan Teknologi Bengawan Solo dibangun di lahan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan milik Pemkot Solo seluas 55 hektare. Museum itu digadang sebagai yang terbesar di Jawa Tengah, dengan kompleks museum terdiri atas Museum Budaya, Museum Ilmu Pengetahuan Alam, Museum Ilmu Pengetahuan Dasar, serta Museum Astronomi dan Antariksa.
Museum nantinya juga dilengkapi dengan pusat riset, perkuliahan, dan diskusi ilmiah untuk publik. Halaman museum akan dimanfaatkan untuk tempat rekreasi publik berupa taman permaculture, taman hutan, taman bunga, serta ruang piknik berupa hamparan rumput yang dilengkapi dengan permainan anak. (K. Setia Widodo/*)