Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen pada tahun ajaran 2022/2023, dengan catatan lebih memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di sekolah.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam Rapat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan KPAI terkait PTM 2022 dan PPDB tahun ajaran 2022-2023 yang diselenggarakan pada Kamis, (14/7/2022) secara daring mengatakan, sekolah harus berkoordinasi jika terdapat penularan Covid-19.
”Jika di sekolah ada yang teridentifikasi sakit Covid-19, yang harus dilakukan oleh sekolah adalah berkoordinasi dengan tim gugus Covid-19 dan Dinas Pendidikan,” kata dia seperti yang dilansir Eduwara.com, Jumat (15/7/2022) dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar.
KPAI akan melakukan pengawasan PTM sepanjang Januari-Juni 2022 di 12 kota dan 5 kabupaten pada delapan provinsi. Satuan pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada saat pengawasan Januari sampai Juni 2022, KPAI menemukan belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak dari potensi penularan Covid-19.
Meskipun banyak anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah, namun mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.
"Setelah dievaluasi, dari kegiatan monitoring tersebut KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi tujuh kriteria kantin yang sehat. Hal ini penting setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19," jelas dia.
KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan untuk bersinergi bersama Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk memastikan pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat.
Delapan Syarat Kantin Sehat
Sementara itu, menanggapi rekomendasi KPAI untuk membuka kantin sehat di sekolah, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Anak Kementerian Kesehatan, Erna Mulati mengatakan kebijakan kantin sekolah harus mengacu pada SKB 4 Menteri.
Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTM. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Sedangkan untuk syarat kantin sehat pada masa pandemi Covid-19 ada delapan syarat yang harus dipenuhi oleh kantin di satuan pendidikan. Pertama, jumlah pengunjung paling banyak 75 persen bagi wilayah PPKM level satu, dua dan tiga dan 50 persen bagi wilayah PPKM level empat," ujar dia.
Kedua, terdapat sarana cuci tangan air mengalir dan sabun cuci tangan. Ketiga, harus tersedia media komunikasi, informasi dan edukasi langkah langkah cuci tangan. Keempat, tersedia pemberian label untuk pengaturan tempat duduk dan antri untuk menjamin jaga jarak. Kelima, kondisi kantin bersih dan secara rutin desinfeksi serta harus tersedia tempat sampah tertutup.
“Syarat yang keenam, kantin hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi, tidak berbahaya, tidak mengandung pewarna, perasa, pengawet berbahaya dan tidak kadaluarsa. Makanan juga harus menggunakan kemasan yang higienis, dan juga penyajian makanannya harus tertutup,” lanjut dia.
Ketujuh, kantin harus tersedia air bersih untuk mencuci peralatan masak. Kedelapan, penjual makanan harus memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan dan masker. (K. Setia Widodo/*)