Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, BANDUNG – Pada setiap diri Guru Besar melekat tanggung jawab besar atas kepakaran yang dimilikinya. Guru Besar bukan hanya menjadi intelektual di kampus, tetapi juga menjadi intelektual publik yang membahasakan apa yang ditemukannya di laboratorium, juga di penelitiannya, menjadi bahasa publik yang mudah dipahami dan aktual dalam keadaan nyata.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Karim Suryadi, usai menghadiri kegiatan Penyerahan SK Guru Besar UPI, Senin (25/4/2022).
Karim juga mengharapkan para Guru Besar untuk mampu memberikan dampak nyata melalui 3K. “Harapan kita sederhana, yaitu mudahan-mudahan keberadaan Guru Besar itu katangar ayana, kasaksen wawasenya, dan karasa manfaatna,” ungkap Karim, seperti dilansir dalam laman resmi UPI, Rabu (27/4/2022).
Katangar ayana, artinya keberadaaannya kelihatan. Sementara kasaksen wawasenya memiliki makna bahwa kemampuan yang dimiliki dapat benar-benar terbukti. Kemudian, karasa manfaatna berarti bahwa keberadaan Guru Besar di atas segala kemampuannya mampu memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat.
Menurut Karim, tentang 3K ini berangkat dari kritik American Association of University Professors (AAUP) yang mengklaim bahwa tidak jarang bagi seorang Guru Besar untuk menggunakan hak istimewanya sebatas demi kepentingan pribadi. “Selama ini apa yang menjadi privilege seorang Guru Besar itu keseringannya hanya dimanfaatkan dan dinikmati oleh Guru Besar itu sendiri,” jelasnya.
Karim berharap agar Guru Besar mampu untuk senantiasa terhindar dari sikap semacam itu. “Artinya, yang menjadi privilege Guru Besar itu adalah kebebasan dan kemerdekaan mengembangkan akademik, dan ini mudah mudahan nyata terutama dalam sumbangsihnya terhadap mayarakat,” sambungnya.
Tujuh Guru Besar Baru
Senin (25/4/2022), tujuh dosen UPI, yaitu Munawar Rahmat, Asep Herry Hernawan, Vismaia Sabariah Damaianti, Dedi Koswara, Mamat Ruhimat, Berliana, dan Boyke Mulyana, memperoleh predikat Guru Besar.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen dilakukan secara langsung oleh Rektor UPI M Solehuddin di hadapan Ketua Senat Akademik, para Wakil Rektor, Sekretaris Universitas beserta jajaran, Kepala Biro SDM, dan para dekan.
Rektor Solehuddin mengatakan Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang dapat diraih oleh setiap dosen. UPI berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi setiap dosen dalam memperoleh status professor, terlebih lagi, karena mengingat status UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH).
Sedangkan Karim berharap dengan bertambahnya jumlah Guru Besar di UPI akan menjadi penguatan bagi lembaga, terutama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang masing-masing. Dengan penambahan tujuh Guru Besar baru maka saat ini UPI memiliki 129 Guru Besar. (*)