logo

Kampus

Soal UU Sisdiknas dan Biaya Akreditasi, Ini Pernyataan Sikap BKSPTIS

Soal UU Sisdiknas dan Biaya Akreditasi, Ini Pernyataan Sikap BKSPTIS
Ketua BKSPTIS Syaiful Bakhri (YouTube.com)
Setyono, Kampus10 April, 2022 00:56 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan tingginya biaya akreditasi perguruan tinggi menjadi perhatian Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS).

Lewat rilis Sabtu malam (9/4/2022), Ketua BKSPTIS Syaiful Bakhri menyatakan sikap untuk bisa segera direspon pemerintah. 

"Sebagai forum kerja sama perguruan tinggi (PT) yang secara moral turut bertanggung jawab terhadap masalah bangsa. BKSPTIS perlu merespons perkembangan mutakhir di bidang pendidikan tinggi dan kebangsaan. BKSPTIS mengapresiasi aspek positif dari perkembangan tersebut, dengan tetap bersikap kritis," tulis Bakhri.

Beberapa pernyataan sikap yang disampaikan antara lain peninjauan ulang undang-undang terkait dengan sistem pendidikan nasional. Bakhri menyatakan UU Sisdiknas ujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang dapat diakses oleh seluruh warga negara secara merata. 

Karenanya BKSPTIS mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam melakukan peninjauan UU Sisdiknas agar jangan sampai mengabaikan kepentingan bangsa, termasuk pada nilai kesejarahan dan peran signifikan setiap komponen bangsa.

"Hal kedua yang kami sikapi adalah tingginya biaya akreditasi bagi PT yang merupakan instrumen penting peningkatan kualitas pendidikan," lanjutnya.

Selama ini, proses akreditasi PT ditangani Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah. Karena bersifat mandiri, akreditasi yang dilakukan LAM memunculkan biaya tinggi yang harus ditanggung oleh PT. 

Kondisi ini berpotensi berdampak terhadap keberlanjutan PT, terutama PT swasta, karena harus menanggung beban tambahan di satu sisi, namun di sisi lain harus tetap berkomitmen untuk menjaga pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau.

"Karena itu biaya tinggi akreditasi melalui LAM perlu dicarikan solusi. Kami mengusulkan pemerintah menanggung semua biaya akreditasi LAM melalui APBN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi nasional," terang Bakhri.

Pajak Pertambahan Nilai

Hal lainnya yang disikapi adalah tentang pengenaan beragam pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinilai memberatkan keberlanjutan keuangan PTS. BKSPTIS mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

BKSPTIS juga memandang pemerintah berkewajiban menyejahterakan rakyat secara adil, menjaga iklim demokrasi yang sehat, dan meningkatkan kemandirian bangsa. BKSPTIS meminta pemerintah untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam mengambil setiap kebijakan strategis, seperti kebijakan Ibu Kota Negara (IKN). 

"Dalam rapat anggota, kami juga melihat kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti minyak goreng dan bahan bakar minyak, yang melebihi daya beli masyarakat, dapat membawa dampak sosial ekonomi, termasuk berhentinya aktivitas ekonomi usaha kecil dan menengah," terangnya.

BKSPTIS meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok dengan beragam upaya, termasuk menjaganya dari perilaku oligopolis dalam memainkan pasokan dan harga.

BKSPTIS juga menyatakan bahwa stabilitas sosial politik harus dijaga sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Konstitusi sebagai kontrak sosial harus dijalankan sepenuh hati dan konsisten. Meskipun konstitusi dapat diubah, namun harus dijaga steril dari kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok yang menafikan kepentingan masa depan bangsa. 

"Wacana perpanjangan periode jabatan presiden, misalnya, telah terbukti membuat gaduh dan membocorkan energi bangsa. BKSPTIS mengajak semua komponen bangsa untuk patuh pada konstitusi, termasuk dalam mengawal perjalanan kepemimpinan nasional yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan," tutupnya.

Read Next