Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengajak akademisi Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) menyusun peraturan daerah.
Fakultas Hukum UWMY dan DPRD Kabupaten Paser telah mengadakan sejumlah kegiatan dalam bentuk Forum Grup Diskusi, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelestarian Ruang Terbuka Hijau, Taman dan Makam serta membahas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
"Pertemuan lainnya membahas peraturan daerah yang berkaitan sejumlah Raperda yang disiapkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser dan DPRD Kabupaten Paser," kata Wakil Rektor III UWM Puji Qomariah, usai pertemuan Selasa (8/3/2022).
UWM sangat respek dengan langkah Bapemperda Kabupaten Paser yang proaktif dan inisiatif untuk dialog dengan para akademisi. Ke depan kerja sama ini tidak hanya dalam kajian perundang-undangan dengan program studi Ilmu Hukum, namun dengan fakultas lainnya.
Saat ini UWM memiliki 10 program studi, yang nanti bisa diajak membahas persoalan-persoalan dan rencana kebijakan strategis di Kabupaten Paser dalam pandangan multi disiplin ilmu pengetahuan.
Puji menyatakan kerjasama ini mendatangkan sisi positif bagi DPRD Paser dan UWM. Di mana UWM bisa mengaktualisasikan proses meningkatkan kinerja dan mutu sebagai perguruan tinggi, membangun jejaring, dan promosi di daerah, para dosen maupun mahasiswa bisa kontribusi langsung di masyarakat.
"Bagi DPRD Paser, dialog intensif dengan para pakar multidisiplin bisa mendapat pandangan dan masukan dalam menyusun kebijakan di daerah, termasuk penyusunan Raperda, agar produk perundangannya sesuai kebutuhan daerah dan berkualitas," ucapnya.
Ketua Bapemperda Kabupaten Paser Hamransyah menyatakan DPRD ingin menjalin kerjasama secara formal agar para anggota dewan daerah bisa rutin untuk mendapat pendapat atau masukan-masukan para ahli hukum dan akademisi terkait lainnya, terutama dalam kajian akademik soal Raperda yang mengatur multi sektor.
Dengan menyertakan pandangan berbagai akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan beragam, menurutnya, pembuatan peraturan daerah bisa secara komprehensif memperhatikan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga kualitas Raperda bagus, baik dari segi syarat formil maupun materiil.
"Kita tidak ingin peraturan daerah hanya copy paste dari peraturan kota atau kabupaten daerah lain," jelasnya.