logo

Kampus

Belmawa Kemdikbudristek Kembali Selenggarakan PKM, Ini Syaratnya

Belmawa Kemdikbudristek Kembali Selenggarakan PKM, Ini Syaratnya
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022 oleh Belmawa Kemdikbudristek. (Instagram @pkm.dikti)
Redaksi, Kampus07 Maret, 2022 23:57 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). Penyelenggaraan diumumkan bersamaan dengan informasi penerimaan proposal PKM pada Jumat (4/3/2022) melalui laman web Simbelmawa Kemdikbud.

Melansir pedoman umum PKM 2022, tujuan PKM adalah mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi pendidikan tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila.

Peserta PKM merupakan mahasiswa Diploma 3 (D3); Diploma 4 (D4); atau Strata 1 (S1) dari seluruh perguruan tinggi di bawah Kemdikbudristek yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Pada tahun pelaksanaan PKM dan Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS), yang bersangkutan belum menjadi sarjana, sarjana terapan, atau ahli madya. Kemudian tidak sedang mengikuti pendidikan profesi dan koas.

Ada 10 bidang PKM 2022 yakni PKM Riset Eksakta (PKM-RE); PKM Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH); PKM Kewirausahaan (PKM-K); PKM Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM-PM); PKM Penerapan Iptek (PKM-PI); PKM Karsa Cipta (PKM-KC); PKM Karya Inovatif (PKM-KI); PKM Video Gagasan Produktif (PKM-VGK); PKM Gagasan Futuristik Tertulis (PKM-GFT); dan PKM Artikel Ilmiah (PKM-AI). Kesepuluh kriteria tersebut nantinya akan bermuara di PIMNAS kecuali PKM-AI.

Mendukung MBKM dan IKU

PKM 2022 ikut mendukung kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Masing-masing bidang PKM bisa dikonversikan menjadi satuan kredit semester (SKS). Misalnya PKM-PM, jika proposal dinyatakan lolos tahap I maka dapat dikonversi setara 1-2 SKS. Kemudian apabila lolos pendanaan akan mendapatkan konversi 3-5 SKS. Jika lolos PIMNAS, maka mendapatkan konversi setara 2-3 SKS. Sehingga total konversi setara dengan 6-10 SKS.

Perguruan tinggi memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah konversi SKS maupun mata kuliah yang relevan seperti metodologi penelitan, kewirausahaan, dan praktik lapangan. Apabila belum bisa melaksanakan konversi mata kuliah, maka bidang PKM dapat diwujudkan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Kemdikbudristek juga mengeluarkan kebijakan terkait delapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Kedelapan indikator itu disesuaikan dengan masing-masing bidang PKM. Contohnya PKM-PSH memiliki sasaran IKU poin kedua, ketiga, dan kelima yakni mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, dan hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat.

Adapun tahapan kegiatan PKM tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni pengusulan proposal, penilaian proposal dan penetapan pendanaan, pendanaan, pelaksanan dan pelaporan kemajuan kegiatan, penilaian kemajuan pelaksanaan PKM, dan laporan akhir. 

Saat ini, PKM 2022 masih berada di tahap penerimaan proposal dengan maksimal pengumpulan 31 Maret 2022. Jika tertarik mengikuti program ini, bisa mengakses laman web simbelmawa.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lengkap. (*/K. Setia Widodo)

Read Next