logo

Sekolah Kita

Begini Kebijakan Asesmen Nasional dan Ujian Sekolah Tahun 2022

Begini Kebijakan Asesmen Nasional dan Ujian Sekolah Tahun 2022
Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek, Sri Wahyuningsih dalam Webinar Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Senin (7/3/2022). (EDUWARA/Youtube Ditpsd tv)
Redaksi, Sekolah Kita07 Maret, 2022 23:00 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Hasil Asesmen Nasional merupakan bagian dari rapor pendidikan yang menjadi pertanggungjawaban terhadap kualitas pendidikan. Hal itu akan memotret kualitas pendidikan sekolah, baik tingkat daerah, kabupaten/kota hingga nasional. Rapor pendidikan tidak akan sempurna jika sekolah belum mengisi data Asesmen Nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Sri Wahyuningsih dalam webinar Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2022, Senin (7/3/2022). Webinar yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbudristek itu disiarkan langsung melalui Youtube Ditpsdtv.

Sri melanjutkan, bagi satuan pendidikan yang belum mengikuti Asesmen Nasional 2021 diharapkan mengikuti asesmen susulan yang akan diselenggarakan bulan ini.

“Kami mohon untuk mengikuti asesmen susulan yang akan diselenggarakan bulan Maret ini. Kemudian, selain peserta didik kelas V mengikuti asesmen literasi dan numerasi, mohon bapak ibu guru juga mengikuti survei karakter dan lingkungan belajar. Data yang kami miliki, kurang lebih 10 persen dari keseluruhan SD di Indonesia belum mengkuti kedua survei tersebut,” kata Sri.

Terkait dengan ujian sekolah, Sri mengatakan masih mengacu dengan kebijakan sebelumnya. Satuan pendidikan memiliki otoritas memfasilitasi siswa terkait teknis dan strateginya. Dia berharap seluruh warga satuan pendidikan tetap semangat guna meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan platform pembelajaran.

Evaluasi Sistem Pendidikan

Sub. Koordinator Fungsi Hukum dan Advokasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidkan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Setditjen PAUD Dikdasmen) Kemdikbudristek, Any Sayekti mengatakan Asesmen Nasional menjadi salah satu evaluasi sistem pendidikan.

Sub. Koordinator Fungsi Hukum dan Advokasi Setditjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek, Any Subekti dalam Webinar Persiapan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Senin (7/3/2022). (EDUWARA/Youtube Ditpsd tv)

“Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan, evaluasi sistem pendidikan dalam dua bentuk yakni Asesmen Nasional serta analisis data satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah,” kata dia.

Lebih lanjut, Asesmen Nasional yang menjadi salah satu evaluasi sistem pendidikan diatur dalam Pasal 44 dan 6 PP Nomor 57 Tahun 2021. Nantinya menteri akan mengevaluasi seluruh sistem pendidikan baik PAUD hingga perguruan tinggi. Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar menentukan profil pendidikan di daerah dan nasional secara agregat.

Kemendikbudristek, sambung Any, melalui SE Nomor 1 Tahun 2021 sudah meniadakan Ujian Nasional (UN) akibat pandemi Covid-19. Namun, ujian sekolah masih dilaksanakan dan menjadi salah satu syarat kelulusan. Kebijakan ujian sekolah tahun 2022 masih menggunakan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.

“Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional. Namun pasal-pasal yang mengatur ujian nasional sudah tidak berlaku. Kami masih memberlakukan pasal-pasal mengenai ujian sekolah,” jelas Any.

Bentuk ujian sekolah yaitu portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan. Peserta ujian sekolah adalah siswa akhir jenjang dengan syarat telah berada di tahun terakhir di masing-masing jenjang dan memiliki laporan lengkap hasil seluruh program pembelajaran yang sudah ditempuh.

Bagi jenjang SD/MI/sederajat, peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I-VI, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

“Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk menyampaikan nilai ujian maupun rapor kepada Kementerian melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan” pungkas Any. (K. Setia Widodo)

Read Next