logo

Sekolah Kita

31 Agustus 2022, Cut-off Pemutakhiran Dapodik untuk Pencairan Dana BOS 2023

31 Agustus 2022, Cut-off Pemutakhiran Dapodik untuk Pencairan Dana BOS 2023
Biaya Operasional Sekolah (BOS). (EDUWARA/Istimewa)
Redaksi, Sekolah Kita31 Agustus, 2022 00:55 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Pengisian dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil merupakan salah satu syarat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler 2023. Hal tersebut tertuang dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Tahun 2022, bahwa pengisian dan pemutakhiran paling lambat dilakukan pada 31 Agustus 2022.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi dalam webinar Sinkronisasi Dapodik: Syarat Pencairan Dana Bos Tahun 2023, Jumat (26/8/2022), mengatakan pengisian dan pemutakhiran Dapodik adalah hal penting untuk kebijakan BOS.

“Sinkronisasi Dapodik merupakan hal yang sangat penting, karena terkait dengan program reguler maupun bantuan pemerintah yang sumber perolehan datanya dari Dapodik, termasuk kebijakan dana BOS,” kata Hasbi seperti dilansir Eduwara.com, Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat mengakses dana BOS Tahun Anggaran 2023. Pertama, satuan pendidikan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang telah tercatat dalam Dapodik. 

Kedua, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Ketiga, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Keempat, memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan. Kelima, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Keenam, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Hasbi melanjutkan, hal terpenting sekarang ini bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan adalah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil yang ada di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun 2022 untuk tahun anggaran 2023. Sinkronisasi Dapodik menjadi sangat penting karena akan menentukan Satuan Pendidikan penerima BOS tahun 2023 dan besaran alokasi BOS Tahun 2023.

“Jadi kalau kita berbicara mengenai BOS tahun 2023, maka cut off  untuk meng-update  atau memutakhirkan data adalah tanggal 31 Agustus tahun 2022. Setelah itu tidak akan ada lagi proses updating  yang dilakukan oleh satuan pendidikan,” tegas dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next