Ini Problem Legitimasi Pengisian Penjabat Kepala Daerah Menurut Dosen UIN Suka

11 Mei, 2022 18:00 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

11052022-UIN Suka Gugun El Guyanie.jpg
Dosen sekaligus Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menyebut akan ada beberapa problem legitimasi dalam pengisian pejabat kepala daerah. (EDUWARA/Humas UIN Suka Yogyakarta)

Eduwara.com, JOGJA – Dosen sekaligus Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menyebut akan ada beberapa problem legitimasi dalam pengisian penjabat kepala daerah.

"Mei tahun ini ada beberapa Gubernur, Bupati dan Walikota yang habis masa jabatannya, termasuk Walikota Jogja dan Bupati Kulonprogo yang akan habis seminggu lagi," paparnya dalam rilis yang dikirimkan ke Eduwara.com, Rabu (11/5/2022).

Dirinya melihat ada beberapa problem terkait pengisian penjabat kepala daerah akibat Pilkada serentak nasional 2024.

Disebutkan problem pertama yang nantinya muncul karena belum ada aturan teknis dan operasional yang tegas dan memuat kepastian hukum, yang menafsirkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Padahal bulan Mei sudah ada beberapa Gubernur, Bupati, Walikota yang sedang proses pemberhentian karena masa jabatan habis.

"Kedua, karena penjabat kepala daerah ini durasi waktunya cukup lama, bahkan lebih dari 2,5 tahun menunggu pilkada serentak 2024, maka ada problem soal legitimasi dan kewenangan," tegas Gugun.

Problem legitimasi, karena penjabat kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, maka legitimasinya tentu tidak powerfull. Sehingga perlu diatur apakah kewenangannya sama dengan kepala daerah hasil Pilkada.

"Ada potensi abuse of power ketika penjabat kepala daerah diberikan kewenangan yang sama kuat dengan kepala daerah hasil Pilkada. jika selama kurang lebih 2,5 tahun wewenangnya dibatasi, khawatir pelayanan publik dan agenda pembangunan daerah tidak berjalan optimal," jelasnya.

Tapi catatan pentingnya, untuk menutup celah abuse of power pejabat daerah, harus dibatasi. Semisal tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perizinan kepala daerah terdahulu atau menerbitkan perizinan baru yang bertentangan dengan pejabat terdahulu, atau kebijakan strategis lain soal pemekaran daerah, yang semuanya bisa bertabrakan dengan kebijakan terdahulu.

Gugun mengatakan yang harus menjadi catatan, jangan ada titipan yang bersifat politis dalam pengisian penjabat kepala daerah. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam mengawal prosedur pengisian penjabat kepala daerah.