Kota Yogyakarta Luncurkan Beasiswa Prestasi, Begini Syaratnya

16 Juli, 2022 02:37 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

15072022-Kota Yk Beasiswa Prestasi.jpg
Kepala UPT P-JPD Kota Yogyakarta Mannarima, Jumat (15/7/2022) mengatakan tahun 2022 ada 360 siswa SD dan SMP dari 45 kelurahan yang berhak mendapatkan Beasiswa Prestasi. (EDUWARA/Pemkot Jogja)

Eduwara.com, JOGJA – Melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelola Jaminan Pendidikan Daerah (UPT P-JPD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta meluncurkan program 'Beasiswa Prestasi' bagi anak didik SD-SMP. Sebanyak 360 siswa akan diseleksi sebagai penerima beasiswa dari 45 kelurahan.

Dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (15/7/2022) siang, Kepala UPT P-JPD Mannarima mengatakan pemberian beasiswa ditujukan untuk para peserta didik yang memerlukan biaya sekolah.

"Melalui program ini kami berupaya untuk menjaga kualitas pendidikan anak didik di SD dan SMP agar tidak menurun. Selama ini kualitas anak didik kami lebih bagus dibandingkan dengan kabupaten lain," katanya.

Sebagai program tahunan, selain menyasar siswa berprestasi dari SD dan SMP, menurut Mannarima, program beasiswa juga diberikan kepada mahasiswa berprestasi, anak didik yang orang tuanya meninggal karena terpapar Covid-19, anak-anak putus sekolah yang ingin melanjutkan sekolah, dan mereka yang menjadi korban kekerasan.

Sedangkan untuk peserta didik SMA/SMK, beasiswa tidak diberikan karena pada jenjang ini tidak ada kriteria pengukuran prestasi seiring hilangnya Ujian Nasional. Ini berbeda dengan jenjang SD-SMP yang masih bisa diukur dari hasil Asesmen Standar Penilaian Daerah (ASPD).

Dalam paparannya, Mannarima menyatakan persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima beasiswa prestasi adalah peserta didik  telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs serta terdaftar sebagai warga Kota Yogyakarta.

"Penerima beasiswa prestasi ini kami bagi dua kategori yaitu pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maupun Non KMS. Di kelurahan, setiap kategori kami ambil dua terbaik baik di tingkat SD maupun SMP," jelasnya.

Dibuka sejak 15 Juni lalu, Minnarima menyatakan sudah terdapat 400 formulir yang didaftarkan. Nantinya proses seleksi akan dilakukan di UPT P-JPD dan menghasilkan peringkat 1-2 di masing kategori di setiap kelurahan.

"Perserta didik jenjang SD/MI (KMS maupun non KMS, peringkat pertama mendapatkan Rp 1,2 juta untuk satu semester dan peringkat kedua Rp 1,2 juta. Kemudian SMP/MTs (KMS atau non KMS, peringkat satu Rp 1,4 juta dan peringkat dua Rp 1,2 juta," paparnya.

Pada 2021, sebanyak 13.097 siswa dan mahasiswa mendapat JPD semester satu senilai Rp 12 miliar. Kemudian pada semester dua sebanyak 11.329 yang menerima JPD, dengan anggaran sekitar Rp 10,3 miliar.

Nantinya bagi peserta anak didik beasiswa JPD di sekolah negeri, uang digunakan untuk biaya pribadi. Sedangkan swasta, 60 persen langsung diberikan ke sekolah dan 40 persen untuk pribadi.

"Uang ditransfer ke Kartu Jogja Berprestasi (KJP), seperti ATM. Peserta didik bisa belanja di toko-toko yang sudah ditunjuk. Bisa digunakan untuk membeli buku, sepatu, tas, seragam, dan lain-lain sehingga bantuan memang digunakan untuk sekolah," jelasnya.