Periset dari UGM Sebut Jogja Butuh Regulasi Jam Bersepeda

18 Januari, 2022 13:41 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Bunga NurSY

image (6).png
Penerbitan regulasi mengenai penambahan rak parkir dan jam bersepeda diyakini bakal menghidupkan kembali Kota Yogyakarta sebagai Kota Sepeda, terutama dengan adanya komunitas Jogja Lebih Bike. (Istimewa)

Eduwara.com, JOGJA – Penerbitan regulasi mengenai penambahan rak parkir dan jam bersepeda diyakini bakal menghidupkan kembali Kota Yogyakarta sebagai Kota Sepeda, terutama dengan adanya komunitas Jogja Lebih Bike.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM) Arif Wismadi menilai, tersedianya fasilitas dan infrastruktur yang memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk pesepeda, dapat meningkatkan preferensi bersepeda di masyarakat.

"Berdasarkan hasil survei, baru terdapat 64,75 persen jalan yang terdapat marka lajur sepeda dari keseluruhan rencana pembuatan lajur sepeda dan hanya 21,5 persen jalan terdapat marka jalan pada rute sepeda wisata yang dirancang pemerintah," ungkapnya Senin, (17/1/2022).

Konsep pembagian ruang ini dilihatnya merupakan solusi paling sesuai dengan kondisi jalanan Kota Yogyakarta yang cenderung memiliki keterbatasan lahan dengan lajur jalan yang sempit. Kondisi seperti ini sulit untuk menciptakan lajur sepeda yang sering kali berebut lahan dengan parkir pinggir jalan.

Dari pemantau kualitas udara yang disebar di Sorowajan, Gondolayu, Umbulharjo, Sayidan, dan di Universitas Gadjah Mada. Sepanjang 2021 rata-rata kualitas udara Kota Yogyakarta adalah 87 atau pada level sedang.

Adapun catatan kualitas udara terburuk terjadi sepanjang Juni dan Juli dengan rata-rata berada pada level 107, artinya rata-rata kualitas udara Jogja pada dua bulan tersebut adalah tidak sehat untuk kelompok sensitif.

"Sepanjang tahun lalu, tak sekalipun kualitas udara Jogja mencapai angka 0-50, ini mengindikasikan indeks kualitas udara yang baik dan minim polusi," terangnya.

Atas kondisi ini, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko mengapresiasi apa usulan dari Pustral UGM dan merekomendasikan pembentukan dua peraturan Walikota untuk Kota Yogyakarta lebih ramah pesepeda dan mendorong kualitas udara yang lebih baik.

"Dua peraturan yang dimaksud adalah terkait penciptaan fasilitas parkir sepeda serta pembagian ruang dan waktu bagi jalur kendaraan. Hal ini untuk mengurangi kontributor polusi di kota yang dominan dari kendaraan bermotor," jelasnya.

Rekomendasi itu adalah adanya peraturan yang mewajibkan pusat perbelanjaan seperti minimarket dan toko swalayan berjejaring nasional untuk memberikan fasilitas parkir atau rak sepeda yang aman bagi pelanggan.

Kemudian, rekomendasi peraturan mengenai pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda di Kota Yogyakarta pada jam-jam tertentu, terutama pada jam pergi dan pulang dari kantor dan sekolah.

Teknisnya, pembagian waktu dan ruang ini dapat berupa larangan penggunaan lajur sepeda pada jam-jam tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor dan sebagai area parkir. Khususnya pada jam-jam berangkat dan pulang kerja dan sekolah sehingga masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari.

"Melalui kedua peraturan tersebut diharapkan Kota Yogyakarta dapat mengembalikan citranya sebagai Kota Sepeda sekaligus memperbaiki kualitas udara Yogyakarta," ungkapnya.