PTM Bagi Perguruan Tinggi Dimulai Semester Genap 2021/2022

13 Februari, 2022 18:56 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Riyanta

1302perguruan tinggi.png
Plt. Ditjen Diktiristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC. Ph.D, dalam Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Ditjen Diktiristek, Jumat (11/2/2022). (Eduwara.com/Dok. Istimewa Youtube Ditjen Diktiristek)

Eduwara.com, JAKARTA—Mulai semester genap 2021/2022, pembelajaran di perguruan tinggi akan diselenggarakan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai dengan level PPKM, cakupan vaksinasi dan daya dukung perguruan tinggi.

Seperti diketahui, sejak Desember tahun lalu, persiapan pembelajaran tatap muka secara penuh sebenarnya sudah dilakukan dengan baik. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pun juga sudah diterapkan sebagian besar perguruan tinggi.

Namun masih ada beberapa perguruan tinggi yang sangat konservatif, sehingga mahasiswa selama dua tahun terakhir belum pernah melihat kampusnya. Oleh karena itu perlu kebijakan yang terbaik mengenai pembelajaran di perguruan tinggi untuk mengurangi dampak learning loss bagi mahasiswa.

Hal itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC. Ph.D, dalam Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2/2022).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Riset dan Teknlogi (Ditjen Diktiristek) secara daring melalui siaran langsung Youtube. Menurut Nizam, kesehatan, keselamatan, dan keamanan seluruh warga kampus merupakan hal yang utama. Tetapi juga harus memerhatikan learning loss.

Learning loss akibat pandemi juga harus kita minimalisasi. Saya heran, di dalam pangkalan data pendidikan tinggi, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) mahasiswa justru naik. Hal ini menjadi pertanyaan besar, intensitas pembelajaran berkurang tetapi IPK makin naik. Mohon menjadi refleksi bersama,” kata dia.

Strategi Dasar

Keputusan Dirjen Diktiristek No. 2/E/KPT/2022 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang pembelajaran tatap muka. Mulai semester genap 2021/2022, pembelajaran di perguruan tinggi diselenggarakan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai dengan level PPKM, cakupan vaksinasi, daya dukung perguruan tinggi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Strategi mendasar dalam penyelenggaraan pembelajaran bagi perguruan tinggi ialah memastikan akses dan keterhubungan sivitas akademika. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran dari dalam dan luar kampus setiap saat. Kemudian lingkungan kampus harus bersih, serta sirkulasi udara mengalir dengan baik .

“Adapun persiapan yang harus dilakukan adalah setiap universitas atau perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19. Kegiatan kurikuler diselenggarakan melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Nizam.

Persiapan selanjutnya yaitu pimpinan perguruan tinggi bisa menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, dan kegiatan akademik lainnya. Pemantauan dan pelacakan seluruh sivitas akademika dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian surat pernyataan orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti tatap muka ataupun daring.

Lebih lanjut, jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM di area terkonfirmasi positif sampai kondisi yang aman. Mengenai pengawasan, Nizam mengatakan masih mengimplementasikan SE Dirjen Diktiristek No.4/2021.

“Kami masih mengimplementasikan SE tersebut. Pertama, perguruan tinggi menegakkan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing. Kedua, perguruan tinggi diharapkan saling berbagi pengalaman terkait pelaksanaan pembelajaran. Ketiga, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas pembelajaran,” ujar Nizam. (K. Setia Widodo)