UMY Bakal Buka Layanan Khusus Pelecehan Seksual

06 Januari, 2022 22:00 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

06012022-UMY JP Pelecehan Seksual.jpg
Rektor UMY Gunawan Budiyanto dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY Fariz Al-Fadhat menggelar jumpa pers pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap mahasiswa UMY pelaku pelecehan seksual yang ramai dilaporkan di media sosial dari kegiatan perkuliahan, Kamis (6/1/2022). (EDUWARA/Setyono)

Eduwara.com, JOGJA – Berkaca pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa terhadap tiga mahasiswi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berkomitmen menghadirkan pusat konseling (Call Center) khusus pelecehan seksual. 

Hal ini diungkapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY Fariz Al-Fadhat usai jumpa pers pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap mahasiswa UMY pelaku pelecehan seksual yang ramai dilaporkan di media sosial dari kegiatan perkuliahan, Kamis (6/1/2022).

"Ketiga korban tidak ingin melapor karena mereka ingin identitas tetap dirahasiakan. Kami berkomitmen memberikan pendampingan serta memberikan pertimbangan tentang konsekuensi hukum guna meningkatkan kepercayaan diri kembali," katanya.

Sebagai Ketua Komite Dispilin dan Etika Mahasiswa UMY, Fariz mengatakan memang secara keseluruhan kasus pelecehan seksual dimasukkan dalam pelanggaran etika dan disiplin sesuai Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021. 

Bahkan sebagai upaya pencegahan, ia mengatakan selama beberapa tahun terakhir UMY aktif memberikan berbagai konseling kepada mahasiswa mengenai dampak negatif penggunaan narkoba, terorisme, radikalisme, bullying, termasuk tindakan asusila. 

"Tapi ke depan, kami kemungkinan akan menghadirkan layanan konseling khusus pada tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual. Kita akan akomodir ini, agar mahasiswa tetap merasa nyaman," katanya. 

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengakui secara eksplisif tanggung jawab Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa menangani kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di luar atau dalam lingkungan kampus. Tapi jika dalam hal itu melibatkan mahasiswa maupun warga kampus yang lain, maka konteks yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 terpenuhi. 

"SK Rektor yang dijadikan landasan ini merupakan revisi dari yang lama. Sekarang ini tidak hanya kasus penganiayaan yang kena proses namun kasus pengiriman gambar porno, kata-kata jorok, ataupun perzinaan akan kami tindak jika ada laporan," katanya. 

Meski tim Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa, menurut Gunawan, secara tidak spesifik sebagai tim penegak kejahatan asusila atau kekerasan seksual namun dari sisi konten pihaknya sepakat bahwa apa yang dinyatakan di Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sudah masuk di Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Etika dan Disiplin.