Kampus
15 Maret, 2022 06:16 WIB
Penulis:M. Diky Praditia
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, SOLO – Puluhan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang tergabung dalam Aliansi Justice for Gilang (AJG) menggelar aksi unjuk rasa di selasar Rektorat UNS, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut agar UNS tidak abai terhadap kasus kematian Gilang Endi Saputra saat mengikuti pendidikan dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) UNS pada Oktober 2021.
Humas AJG Purnomo menyebutkan ada tiga poin tuntutan dari massa aksi: Pertama, Rektorat UNS memberikan keadilan kepada korban dan keluarga korban. Kedua, Rektorat UNS dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang Edi Saputra pasca mengikuti Diklatsar pada Oktober 2021 lalu.
“Ketiga, kami meminta Rektorat UNS untuk membubarkan keberadaan Menwa UNS karena tidak ada relevansinya organisasi militer masuk ke dalam kampus,” kata Purnomo kepada Eduwara di sela-sela aksi demo, Senin sore (14/3/2022).
AJG menilai pihak UNS belum benar-benar menindaklanjuti tiga poin tuntutan tersebut. Padahal pihak rektorat sudah berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut selambat-lambatnya pada 10 Januari 2022.
Diberitakan Eduwara sebelumnya, pihak AJG dan Rektorat UNS sudah pernah melakukan audiensi dan menetapkan nota kesepakatan yang berisi tiga poin tuntun di atas. Nota kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh keluarga korban, perwakilan AJG, dan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus.
Dalam nota kesepakatan itu pula AJG dijanjikan tiga poin tuntutan tersebut akan selesai ditindaklanjuti pada 10 Januari 2022. Namun, sampai sekarang AJG menilai Rektorat UNS telah ingkar janji.
“Rektorat UNS beralasan tidak menindaklanjuti tuntutan karena kasus tersebut sudah masuk ke proses persidangan di pengadilan,” ujar Purnomo.
AJG juga mempertanyakan rasa kemanusiaan UNS terhadap korban dan keluarga korban. Sebab, menurut AJG, pihak UNS dianggap tidak berpihak kepada keluarga korban. Pihak Rektorat dinilai tidak melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan proses persidangan yang sedang berjalan.
Kewenangan Rektorat
Di sisi lain, Muhammad Rustamaji selaku Anggota Tim Evaluasi Kasus Menwa mengaku sudah mengerjakan tugas dengan baik. “Sudah kami kerjakan. Kami telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UNS pada 10 Januari 2022 sesuai tuntunan,” jelas Rustamaji yang juga Dosen Fakultas Hukum UNS.
Terkait apakah pihak Rektorat UNS akan menggunakan rekomendasi tersebut, Rustamaji menilai hal itu adalah kewenangan dari Rektorat. Tim evaluasi hanya mengerjakan sesuai prosedur.
“Pertanyaan kami, ini kan kasus pidana. Jelas kasus pidana, karena menyebabkan kematian. Tapi mengapa tuntutannya membubarkan Menwa?” tanya Rustamaji.
Rustamaji mengatakan tuntutan pembubaran menwa tidak tepat, misleading. “Di satu sisi kasus pidana, tapi yang diminta malah pembubaran Menwa. Padahal pembubaran Menwa itu hukum administratif,” tegas dia.
Rustamaji melanjutkan, saat ini Rektorat UNS sudah membekukan Menwa melalui Peraturan Rektor. Jika AJG menuntut Rektorat untuk membubarkan Menwa, AJG dipersilakan untuk menggugat Peraturan Rektor itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sela-sela aksi unjur rasa, sempat terjadi perdebatan antara Rustamaji dan Purnomo menyoal urgensi adanya aksi unjur rasa tersebut.
Bagikan