logo

Idea

Angka Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak Masih Memprihatinkan

Angka Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak Masih Memprihatinkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam Talkshow Peringatan Hari Kartini "Stop Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak", Rabu (20/4/2022). (Istimewa)
Redaksi, Idea21 April, 2022 15:09 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Selama enam bulan terakhir, berita-berita tentang kekerasan seksual terus bermunculan. Hal ini merupakan bukti bahwa masa darurat kekerasan seksual terutama terhadap anak dan perempuan belum berlalu.

Demikianlah yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam sambutan Talkshow Peringatan Hari Kartini “Stop Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak”, Rabu (20/4/2022). Acara tersebut diselenggarakan melalui Zoom dan siaran langsung Youtube KemenPPPA.

Pada acara tersebut, Bintang memberikan ilustrasi kedaruratan kekerasan seksual perempuan dan anak. Ilustrasi itu berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Meski prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan selama hidupnya turun 7,3 persen dari 33,40 persen menjadi 26,10 persen dalam kurun waktu lima tahun, namun terjadi prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir dari 4,7 persen pada 2016 meningkat menjadi 5,2 persen pada tahun 2021,” jelas dia.

Adapun, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2021menunjukkan prevalensi anak usia 13—17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya dalam kurun waktu tiga tahun, bagi anak perempuan menurun 21,7 persen dari 62,75 persen menjadi 41,05 persen. Adapun bagi anak laki-laki menurun 28,31 persen dari 62,31 persen menjadi 34 persen.

Bintang melanjutkan, melihat angka kekerasan seksual yang masih sangat tinggi pastinya mengancam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tidak hanya menyerang fisik korban.

“Kekerasan seksual tidak hanya menyerang fisik, namun juga menyerang harkat dan martabat sebagai manusia dan memberikan dampak negatif tidak hanya kepada fisik tapi juga secara psikis secara yang berjangka panjang,” kata dia.

Menurut Bintang, walaupun prevalensi menurun tetapi jika melihat angka masih memprihatinkan. Hal tersebut menjadi alarm semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan kekerasan seksual perempuan dan anak.

Maka dari itu, pemerintah terus berusaha memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia, misalnya dengan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diharapkan mengisi kekosongan dan menjadi upaya reformasi pembaharuan hukum dan bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual,” ujar dia. (K. Setia Widodo)

Read Next