logo

Kampus

Dana Desa Dapat Dimanfaatkan untuk Restorasi Gambut Berkelanjutan

Dana Desa Dapat Dimanfaatkan untuk Restorasi Gambut Berkelanjutan
Lahan gambut (EDUWARA/Istimewa)
Bhakti Hariani, Kampus26 Januari, 2022 20:54 WIB

Eduwara.com, DEPOK – Indonesia memiliki lahan gambut terluas di antara negara-negara tropis di dunia lainnya. Dari luas 40,2 juta lahan basah yang ada di Indonesia, diperkirakan sekitar 20,6 juta hektarnya adalah lahan gambut.

Lahan gambut yang berada di daerah tropis termasuk Indonesia, dapat menjadi sumber emisi gas rumah kaca dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, bencana alam yang sangat berat terutama kebakaran hutan, dan kekeringan. Bencana kebakaran hutan akibat kerusakan lahan gambut, terjadi hampir setiap tahun, terutama pada musim kemarau.

Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah yang paling parah terdampak bencana kebakaran. Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2018 menunjukkan bahwa kerusakan lahan gambut di Jambi adalah sebagai akibat dari konversi hutan gambut menjadi lahan perkebunan.

Untuk mengurangi dampak kerusakan tersebut, perlu dilakukan restorasi gambut, antara lain memetakan gambut, menentukan jenis, pelaku dan rentang waktu pelaksanaan restorasi, membasahi gambut (rewetting), menanam lahan gambut (revegetasi), dan memberdayakan masyarakat lokal. 

Restorasi gambut tersebut membutuhkan biaya besar dan berkelanjutan sehingga memerlukan berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendanai program tersebut. Dana desa merupakan salah satu sumber pembiayaan yang memiliki potensi yang dapat dialokasikan untuk program ini.

Hal ini disampaikan oleh Mahpud Sujai dalam pemaparan disertasinya yang berjudul “Kerangka Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Untuk Restorasi Gambut yang Berkelanjutan (Studi Kasus di Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi)” pada sidang terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program Studi Ilmu Lingkungan, Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI).

Mahpud Sujai (EDUWARA/Istimewa)

“Sebagian besar masyarakat setuju terhadap pelaksanaan program restorasi gambut dan setuju dengan penggunaan dana desa untuk kepentingan program restorasi gambut. Selanjutnya, manfaat program restorasi gambut dinilai lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan,” ujar Mahpud dalam siaran pers yang dikirimkan Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia kepada redaksi Eduwara.com, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut diungkap Mahpud, kerangka kebijakan yang disusun melibatkan dua tingkatan pemerintah, yaitu di tingkat kabupaten dan di tingkat desa. Masing-masing tingkatan pemerintahan tersebut memiliki fungsi dan peran penting dalam melaksanakan restorasi gambut di tingkat desa.

Sementara itu, hasil dari penelitian ini juga dapat menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan restorasi lahan gambut dengan memanfaatkan dana desa. Biaya yang dilakukan untuk program restorasi gambut dinilai lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. 

“Perlu disusun kerangka kebijakan baru yang mengakomodasi pendapat masyarakat dengan dasar bottom up approach dalam proses pengambilan keputusan pengalokasian dan pemanfaatan dana desa,” ujar Mahpud.

Novelty dari riset ini, lanjut Mahpud, adalah tersusunnya pendekatan baru dalam penyusunan kerangka kebijakan pengelolaan dana desa sehingga akan lebih efektif dan bermanfaat bagi pengalokasian dan pemanfaatan dana desa dan dapat dimplementasikan di desa-desa dengan karakteristik desa gambut di Indonesia. 

Read Next