Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (30/8/2022), mengungkapkan tiga poin penting yang didorong Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bagi guru Indonesia.
Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Nadiem seperti yang dilansir dari laman Kemendikbudristek, Kamis (1/9/2022).
Dia melanjutkan, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus menerima tunjangannya. Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu.
“Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi. Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” tegas Nadiem.
Hingga saat ini, sambung dia, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Sampai akhir karir bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Oleh karena itu, tambahnya, RUU Sisdiknas adalah perbaikan besar yang akan dilakukan agar semua guru bisa menerima tunjangan. Tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang memerlukan antrian yang panjang.
Menurut dia, salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru. Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan,” harap dia. (K. Setia Widodo/*)