logo

Kampus

Percepat Sertifikasi Halal, UMM Latih SDM Pendamping Proses Produk

Percepat Sertifikasi Halal, UMM Latih SDM Pendamping Proses Produk
Kepala Pusat Kajian Makanan Aman-Halal UMM, Elfi Anis Saati, saat menjadi pemateri Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, Rabu (25/5/2022). (EDUWARA/Istimewa)
Fathul Muin, Kampus26 Mei, 2022 00:25 WIB

Eduwara.com, MALANG — Halal Centre Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal pada Senin-Rabu (23-25/5/2022) untuk meningkatkan pemahaman dan proses sertifikasi halal sehingga bisa ada percepatan sertifikasi.

Kepala Pusat Kajian Makanan Aman-Halal UMM, Elfi Anis Saati, menjelaskan agenda ini juga memiliki target, yakni Halal Centre Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dapat bekerja sama dalam proses pendampingan sertifikasi halal UMKM yang jumlahnya mencapai 62,5 juta.

"Selain itu, juga mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelatihan serta menyumbangkan aktivitas solutif berupa pendampingan," kata Elfi, Rabu (25/5/2022).

Elfi menegaskan pula, pembuatan produk halal sangat baik untuk pasar Indonesia maupun global. Apalagi jika melihat bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yakni sebanyak 240 juta jiwa atau 40 persen dari total penduduk Asean.

Sertifikat halal, kata dia, sudah diakui World Trade Organization (WTO). Selain itu, halal juga sudah menjadi gaya hidup banyak orang dan mendorong tumbuhnya ekonomi syariah. 

Produk halal juga berefek pada rasa aman yang dimiliki oleh konsumen muslim. Karena itulah, pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian harus mengupayakan percepatan pengembangan produk halal.

Titik Kritis

Elfi menjelaskan pula, saat ini terdapat 25 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal, 58 persen mempunyai izin Produk-Industri Rumah Tangga (P-IRT), 38,24 persen memiliki izin makanan dalam (MD) namun belum melengkapi PCPPOB (Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik). 

Karena itulah, Pusat Kajian Makanan Aman-Halal UMM terus melakukan kegiatan penunjang sertifikasi halal. 

"Salah satunya dengan melaksanakan Lokakarya ‘Keamanan dan Kehalalan Pangan’ dengan guru-guru SMA di Jawa Timur, UMKM Malang, Asosiasi Patpi dan Persagi, dan mahasiswa. Ada juga pelatihan uji deteksi cepat bahan makanan berbahaya, pengabdian ke SMA di Kediri, Probolinggo, Pasuruan, termasuk pedagang martabak di Malang, serta membuat kantin sehat. Lebih dari itu, kami juga selalu melakukan penelitian dengan luaran paten dan jurnal nasional serta Internasional," tambahnya.

Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah, M Nadratuzzaman Hosen, mengatakan proses sertifikasi halal saat ini masih melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun penilaian produk didasarkan pada titik kritis, dimulai dengan pemeriksaan bahan yang terbagi menjadi bahan baku dan bahan tambahan serta harus bebas dari hal yang haram. Bahan penolong harus tidak berasal dari babi, anjing dan tubuh manusia.

Titik kritis selanjutnya yakni dari segi proses. Tempat dan proses produksi tidak boleh tercemar bahan najis. Kalaupun tercemar bahan najis selain mughalladhah, maka harus ada pencucian secara syari. Hal lain yang tidak kalah penting yakni kesucian alat serta bahan kemasan.

"Yang perlu diperhatikan lagi sebelum proses pengajuan sertifikasi halal yakni jangan sampai ada bahan dari tubuh manusia. Kalau ada, tentu saja pasti ditolak. Yang mengandung babi itu juga akan ditolak. Adapun kalau cuma tercampur najis mutawassithah, itu bisa dipertimbangkan asal bisa dibersihkan lagi dengan baik," katanya. 

Read Next