Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, SUKOHARJO – Salah satu peninggalan bersejarah di Kabupaten Sukoharjo yakni Benteng Keraton Kartasura dijebol dengan alat berat, Kamis (21/4/2022). Benteng yang dijebol merupakan benteng sebelah barat daya yang berada di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura.
Hingga saat ini, peninggalan Keraton Mataram Kartasura itu masih menjadi Objek Yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan sedang dalam proses penetapan dari Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan, setiap cagar budaya sudah dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010. Melalui undang-undang tersebut, siapapun yang merusak benda cagar budaya akan memperoleh sanksi.
Sukronedi melanjutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB dibantu pihak kepolisian untuk mengusut kasus perusakan tersebut.
ʺSiapa yang merusak kan sudah jelas dan nanti akan kita tuntut pidana. Karena jelas sekali sudah merusak cagar budaya. Di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya juga sudah jelas ada sanksinya,ˮ kata Sukronedi kepada wartawan yang berada di lokasi, Sabtu (23/4/2022)
Terkait rencana pemugaran, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan diawali pengkajian oleh Tim BPCB. Salah satu hasil pengkajian ialah hitungan biaya yang diperlukan serta apakah bisa dibantu oleh pusat mengingat Benteng Keraton Kartasura masih termasuk cagar budaya peringkat kabupaten. Hal itu disebabkan aturan anggaran yang menyebutkan jika termasuk peringkat kabupaten maka pembiayaan berasal dari kabupaten yang bersangkutan.
Sementara ini, Benteng Keraton Kartasura masih dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Terkait pengelolaan, terhitung 1 Januari 2020 sudah diserahkan kepada pihak kabupaten.
ʺKalau dikaji, Benteng Keraton Kartasura kira-kira masih tingkat kabupaten karena tinggalannya hanya benteng saja. Berbeda dengan Keraton Solo yang jelas masih ada bangunan-bangunan di dalamnya. Tapi kalau hanya benteng, kami mengasumsikan tingkat kabupaten sehingga pengelolaannya diserahkan ke kabupaten,ˮ jelas dia.
Lebih lanjut, Sukronedi memberi saran untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya Benteng Keraton Kartasura. Nilai-nilai edukatif terkait cagar budaya tersebut uga perlu disampaikan kepada generasi muda dan masyarakat.
ˮArtinya, ini bukti sejarah bahwa kita mempunyai kehebatan. Tahun 1680an kita sudah punya cagar budaya yang begitu hebat. Nilai-nilai edukatif itulah yang perlu disampaikan kepada generasi muda dan masyarakat supaya keadaan seperti ini tidak terulang lagi,ˮ tutur dia.
Pembelian Lahan
Kasus penjebolan Benteng Kartasura berawal dari pembelian lahan bersertifikat hak milik seluas 682 m2 seharga Rp 850 juta. Lahan tersebut rencananya akan dibuat usaha pribadi berupa kos-kosan. Perwakilan keluarga pembeli, Bambang Cahyono mengatakan lahan baru saja dibeli sebulan yang lalu dan separuh yang masih dalam proses dibongkar.
ʺLahan baru dibongkar separuh sejak dua minggu yang lalu kemudian dibersihkan. Selama membersihkan tidak ada warga yang mendekati ataupun melarang. Justru Pak RT dan warga menyuruh membersihkan dan membongkar karena sudah menghabiskan kas RT bertahun-tahun untuk biaya perawatan,ˮ ujar dia.
Bambang melanjutkan, penggunaan alat berat sudah dilakukan dua kali sejak dua hingga lima tahun yang lalu. Awalnya akan dilakukan pembongkaran namun tidak diperbolehkan masyarakat karena benda bersejarah. Setelah itu tidak ada peringatan atau plang hingga sekarang.
Dia mengaku hanya mengetahui lahan tersebut sebagai hak milik pribadi dan ketika dibeli panjang lahan sampai jalan di luar tembok benteng. Sehingga Benteng Keraton Kartasura juga termasuk sebagai sertifikat hak milik. (K. Setia Widodo)