logo

Sekolah Kita

Gubernur DIY Sayangkan Kebijakan Pemindahan Siswa Korban Pemaksaan Jilbab

Gubernur DIY Sayangkan Kebijakan Pemindahan Siswa Korban Pemaksaan Jilbab
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (EDUWARA/jogjaprov.go.id)
Setyono, Sekolah Kita05 Agustus, 2022 00:11 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X mengaku kecewa dengan kebijakan pemindahan siswi korban pemaksaan jilbab dari SMAN I Banguntapan, Bantul ke sekolah lain. 

Saat ini, Kepalaa Sekolah dan tiga guru sudah dibebastugaskan dari mengajar.

"Kasus pemaksaan jilbab, saya menunggu dari rekomendasi tim. Karena kebijakan itu, ada unsur melanggar dari Permendikbud (Nomor 45 Tahun 2014, red)," kata Sultan, Kamis (4/8/2022).

Ditegaskan Sultan, dalam kasus pemaksaan jilbab ini yang salah adalah kebijakan sekolah tentang peraturan penggunaan seragam di sekolah.

"Ini yang salah bukan anaknya. Yang salah kebijakan itu melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? Sekolah itu yang harus ditindak. Saya tidak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," tegasnya.

Merujuk Permendikbud Nomor 45/2014, Sultan mengatakan penggunaan jilbab sebagai seragam sekolah memang dipersilakan, tetapi jangan dipaksakan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, didapatkan fakta bahwa saat dihadapkan ke koordinator guru BK SMAN 1 Banguntapan oleh wali kelas dan guru BK kelas, siswi tersebut mengalami pemaksaan pemakaian jilbab yang dilakukan oleh koordinator guru BK.

Sultan mengaku sangat menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Disdikpora DIY maupun pemangku pendidikan yang mengambil kebijakan pemindahan sekolah siswi SMAN I Banguntapan. Diinformasikan, siswi tersebut dipindah ke SMAN 7 Yogyakarta.

"Ini malah yang dikorbankan anaknya dengan disuruh pindah. Ini gimana? Yang salah sekolahnya, yang salah oknum gurunya. Mereka yang seharusnya ditindak," katanya.

Karena itu di tengah menunggu rekomendasi tim pemeriksa kasus ini, Sultan mengambil keputusan dengan membebaskantugaskan Kepala Sekolah dan tiga guru BK untuk tidak mengajar.

"Satu kepala sekolah dan tiga guru di SMA Bangutapan saya bebaskan dari jabatan tidak boleh mengajar duru. Mereka, menurut pendapat saya, memang memaksa anak menggunakan jilbab," kata Sultan.

Read Next