Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta K menemukan perbedaan aturan atau ketentuan penggunaan seragam di SMAN I Banguntapan, Bantul dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45/2014.
"Kami sudah membandingkan brosur yang memuat ketentuan seragam bagi siswa baru yang dikeluarkan oleh SMAN I Banguntapan," kata Budhi, Rabu (3/8/2022).
Saat dibandingkan dengan Permendikbud Nomor 45/2014, brosur itu menegaskan bahwa seragam khusus siswi yang wajib digunakan dari Senin-Sabtu hanya terdiri dari dua macam pilihan.
Sama-sama menggunakan rok panjang, bagi siswi muslim diwajibkan menggunakan jilbab dan bagi non muslim tanpa jilbab. Sekolah hanya menyediakan dua pilihan seragam ini dengan kain yang khusus dikeluarkan sekolah.
Menurut Budhi, sekilas ketentuan ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45/2014 yang menetapkan bahwa seragam sekolah terbagi atas tiga jenis yaitu baju atas lengan pendek dengan rok pendek dan atau rok panjang.
Kemudian, ada baju lengan panjang dengan rok panjang, serta pilihan terakhir adalah menggunakan jilbab.
"Permendikbud tersebut menegaskan siswa-siswi dibebaskan memilih pemakaian seragam. Jika hal ini dilanggar sekolah, maka akan ada sanksi yang diberikan," ucap Budhi.
Terkait dengan kebijakan pemindahan sekolah siswi kelas X SMAN I Banguntapan yang mengalami pemaksaan penggunaan jilbab oleh guru BP, sebagai solusi jangka pendek, Budhi menyetujui hal itu dengan catatan identitas sekolah yang baru jangan dipublikasikan.
"Yang terpenting sekarang ini, Pemda melalui Disdikpora segera mencermati berbagai aturan penggunaan seragam di SMA-SMA. Apakah sesuai dengan Permendikbud atau menyalahi," jelasnya.
Demikian juga dengan sekolah baru, disebutkan Kepala Disdikpora DIY bahwa SMAN 7 Yogyakarta yang diperuntukan untuk siswi tersebut apakah menerapkan aturan sesuai Permendikbud Nomor 45/2014 atau tidak.