logo

Sekolah Kita

Ini Peraturan Pembukaan Kantin Sekolah Menurut SKB 4 Menteri

Ini Peraturan Pembukaan Kantin Sekolah Menurut SKB 4 Menteri
Direktur Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi. (EDUWARA/Direktorat Sekolah Dasar)
Redaksi, Sekolah Kita19 Juli, 2022 02:56 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin sekolah dan pedagang makanan berjualan di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Direktur Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi mengatakan syarat pertama yakni untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tentu, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir,” terang Hasbi seperti dilansir Eduwara.com, Senin (18/7/2022) dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar.

Untuk pedagang makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan, sambung Hasbi, harus disupervisi oleh tim COVID-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan. 

“Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan,” ucap dia.

Di samping itu, pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di luar ruangan. Terkait hal itu, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah.

“Kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah setempat,” jelas Hasbi.

Dalam SKB 4 Menteri juga dijelaskan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam," kata Hasbi.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam. (K. Setia Widodo/*)

Read Next