Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. Total anggarannya sebesar Rp 205 miliar.
Selain itu, segera cair juga Tunjangan Kinerja (Tukin) guru dan pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total anggarannya sebesar Rp 7,1 miliar.
"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, seperti dilansir Eduwara.com, Sabtu (19/11/2022), dari laman Kemenag.
Dia melanjutkan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," tambah dia.
Lebih lanjut, pihaknya turut berterima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi.
Tak Ada Pungutan Liar dan Pemotongan
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan Tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp 7,194 miliar.
“Dana Tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," jelas dia.
Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul.
Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI. Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin tersebut, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama.
"Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tandas dia. (K. Setia Widodo/*)