logo

Sekolah Kita

Pondok Pesantren Perlu Jadi Fasilitator Inklusi Keuangan

Pondok Pesantren Perlu Jadi Fasilitator Inklusi Keuangan
Kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Mendukung Inklusi Keuangan Bagi Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Persis Rancabango dan Pondok Pesantren Fauzan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Jumat (26/11/2021). (Kemenko Ekonomi)
Bunga NurSY, Sekolah Kita29 November, 2021 10:02 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Selain sebagai lembaga dakwah, Pondok Pesantren diharapkan juga memiliki fungsi sebagai fasilitator pemberdayaan ekonomi dan inklusi keuangan para santri, para kyai, dan masyarakat di sekitarnya.

Hal itu disebutkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Mendukung Inklusi Keuangan Bagi Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Persis Rancabango dan Pondok Pesantren Fauzan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).

Dalam siara pers Kemenko Perekonomian pada Minggu (28/11/2021), Iskandar mengatakan program ini ditujukan untuk mendukung pemberdayaan Pondok Pesantren agar bisa mandiri sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. 

“[Program] ini merupakan awal dalam mengakselerasi inklusi keuangan dengan memfungsikan Pondok Pesantren selain sebagai lembaga dakwah, tetapi juga bisa memberdayakan ekonomi para santrinya, para kyai dan masyarakat di sekitar Pondok Pesantren,” katanya.

Dia menambahkan, Indonesia memiliki peran besar dalam keuangan syariah global. Potensi ekonomi ini dapat dilihat dari jumlah Pondok Pesantren di Indonesia yang pada 2020 tercatat sebanyak 28.194 Pondok Pesantren dengan 44,2% diantaranya memiliki sumber daya ekonomi. 

Potensial

Besarnya potensi ekonomi dalam ekosistem Pondok Pesantren dinilai Pemerintah dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inklusi keuangan. 

Sebagai informasi, inklusi keuangan di Indonesia pada masa pandemi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 kepemilikan akun sebanyak 61,7% dan penggunaan akun sebesar 81,4%. 

Hal ini sejalan dengan penggunaan uang elektronik berbasis seluler yang meningkat hampir 2,5 kali lipat menjadi 11,7% pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2018 yang hanya 4,7%.

“Inklusi keuangan itu berarti semua masyarakat harus tersentuh dengan pelayanan keuangan. Masyarakat kelompok atas dan kelompok bawah tidak dibedakan dalam pelayanan keuangan, semua sama. Dengan ini, diharapkan semua Pondok Pesantren dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” lanjut Deputi Iskandar.

Pada kesempatan tersebut, implementasi strategi keuangan inklusif bagi Pondok Pesantren dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi program serta dukungan dari berbagai stakeholder antara lain Program Pelatihan Santripreneur oleh Kementerian Perindustrian dan Penyerahan Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di Kalangan Pesantren oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kemudian, ada pula penyerahan Program Kita Jaga Kyai yang merupakan Program Satgasnas Covid-19 Badan Amil Zakat Nasional, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT) dan Penyaluran KUR oleh Bank Jawa Barat, Pemanfaatan Produk Pegadaian Syariah, serta Kerjasama Pertashop oleh Pertamina.

Read Next