logo

Kampus

Ternyata, Ada Tiga Korban Pelecehan Seksual di UMY

Ternyata, Ada Tiga Korban Pelecehan Seksual di UMY
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto (EDUWARA/Setyono)
Setyono, Kampus06 Januari, 2022 23:00 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto menyebut ada tiga mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual di kampusnya.

"Hasil investigasi maraton sejak Minggu (2/1/2022) sampai Rabu (5/1/2022), selain satu korban yang mengeluh di media sosial. Kami menemukan dua korban lagi yang mendapatkan serangan serupa dari pelaku," katanya, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, ada pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatan asusila, sehingga Komite Dispilin dan Etika Mahasiswa UMY memutuskan perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

UMY memutuskan pelaku melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi hukuman maksimal. "UMY memutuskan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY," jelasnya.

Selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, ditemukan fakta bahwa jumlah korban lebih dari satu. Mereka menjadi korban jauh sebelum korban terakhir yaitu pada 2018.

Gunawan mengatakan pihaknya memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permasalahan kekerasan seksual.

Tidak hanya memberikan dukungan moral, UGM juga memberikan bantuan hukum dan psikologis. Ini sebagai upaya menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban.

"Terpenting, kami memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil-adilnya," tegas Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK Faris Al- Fadhat mengatakan pihak kampus akan memberikan pendampingan psikologis hingga korban menyelesaikan studinya.

"Kami terus memberikan perlindungan dan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis," tegas Faris Al-Fadhat yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

Demikian juga dari segi hukum, UMY akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan.

Read Next