Art
12 April, 2022 08:31 WIB
Penulis:Bunga NurSY
Editor:Bunga NurSY
Eduwara.com, JAKARTA— Kehadiran Dana Indonesiana sebagai dana abadi kebudayaan diharapkan mampu merevitalisasi kembali kegiatan ekspresi berbudaya yang sempat tertekan akibat pandemi Covid-19.
Sekretaris Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda menyebut, Dana Indonesiana sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017 dan Agenda Strategis Kebudayaan dan Perpres No. 111 Tahun 2021.
“Ini merupakan bentuk upaya kita bagaimana kita menjaga suatu budaya setelah mendapat pengakuan agar bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya secara turun temurun,” jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (11/04/2022).
Menurutnya, beragam tantangan harus dihadapi untuk meningkatkan ekspresi budaya itu terutama dukungan dana dari pemerintah. Kegiatan ekspresi budaya yang sifatnya dinamis memerlukan eksperimental dan spontanitas.
“Di sisi lain penggunaan anggaran negara membutuhkan perencanaan matang dan sulit diubah di tengah tahun. Selain itu, untuk kegiatan ekspresi budaya skala besar membutuhkan sarana anggaran yang lintas tahun,” tambahnya.
Tantangan lain datang saat pandemi Covid-19 yang tidak hanya menurunkan aktivitas sektor pendidikan saja tetapi juga segala kegiatan ekspresi kebudayaan yang ada di masyarakat. Banyak kegiatan ekspresi budaya yang tutup dan menimbulkan kerugian.
Berdasarkan riset Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek pada Agustus 2021, ditemukan bahwa kegiatan kebudayaan sangat menurun, seperti 65 persen pelaku budaya yang sudah tidak bekerja serta sekitar 70 persen ruang publik dan organisasi kebudayaan tidak aktif.
Kegiatan banyak berpindah ke media sosial, tapi skalanya sangat terbatas. Akibatnya, pendapatan pelaku budaya menurun hingga 70 persen.
“Untuk merevitalisasi kembali kegiatan ekspresi budaya yang terpukul, Dana Indonesiana adalah dana abadi kebudayaan," ujarnya.
Menurut Fitra, dana abadi artinya dana pokok dari Dana Indonesia tidak akan pernah digunakan dan akan diinvestasikan selamanya. "Dana pokok tersebut akan ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun," ujarnya.
Hasil pengelolaan atau bunga dari dana pokok, setiap tahunnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemajuan kebudayaan. "Sehingga siklus keuangan pemerintah apapun, situasi keuangan pemerintah apapun, dana itu akan selalu ada. Itu kuncinya," papar Fitra.
Adapun total dana pokok yang digunakan sebesar Rp3 triliun, dan yang dimanfaatkan pada 2022 senilai Rp185 miliar.
Besaran dukungan institusional bagi pengelola ruang budaya maksimal Rp500 juta, untuk lembaga kebudayaan/asosiasi profesi maksimal Rp1 miliar. Dukungan pendayagunaan ruang publik maksimal sebesar Rp250 juta dan Rp150 juta.
Event/inisiatif strategis terkait kegiatan seni budaya yang berpengaruh, maksimal Rp2,5 miliar. Dukungan kegiatan ekspresi budaya maksimal Rp50 juta, dokumentasi karya/pengetahuan maestro maksimal Rp250 juta, penciptaan karya kreatif inovatif bagi perseorangan/kelompok maksimal Rp250 juta/Rp750 juta. Dana pendampingan karya internasional seperti film atau pertunjukan Rp1,5 miliar, serta kajian OPK maksimal Rp250 juta.
“Diharapkan Dana Indonesiana ini dapat memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan, menciptakan ruang inklusif, mendorong inisiatif masyarakat, mendokumentasikan pengetahuan/maestro, mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif inovatif, mendayagunakan ruang publik, dan menguatkan diplomasi budaya,” jelas Fitra.
Bagikan